Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali menyiapkan tim untuk melakukan uji kelayakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) setelah tiga kali ditabrak kapal pengangkut batu bara dalam rentang waktu yang berdekatan.
Selain melakukan pengujian struktur, Pemprov Kaltim juga menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Dari tiga kejadian, dua perusahaan diketahui telah menandatangani kesepakatan pertanggungjawaban.
“Mereka harus mengganti. Apalagi pilar yang ditabrak berbeda-beda. Untuk penabrak pertama dan kedua sudah memberikan jaminan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, di Samarinda, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, untuk insiden penabrakan terakhir, pemerintah daerah baru melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan pada hari yang sama. Besaran nilai ganti rugi hingga kini belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap perhitungan teknis.
Nanda merinci, pada insiden pertama perusahaan diwajibkan mengganti biaya perbaikan fender dengan nilai mencapai Rp31 miliar.
Baca Juga
Sedangkan pada tabrakan kedua, selain melakukan perbaikan pilar jembatan yang rusak, perusahaan juga dibebankan biaya uji kelayakan jembatan sekitar Rp900 juta.
Saat ini, Dinas PUPR & PERA Kaltim tengah menyiapkan proses uji kelayakan menyeluruh terhadap struktur jembatan. Selama proses tersebut berlangsung, Jembatan Mahulu ditutup sementara khusus untuk kendaraan roda enam ke atas.
“Kami lakukan pembatasan karena sementara ini belum bisa memastikan secara detail kondisi kekuatan jembatan pasca ditabrak,” tambahnya.
Baca Juga
Ia mengakui belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses pengujian. Namun, hasil uji kelayakan dipastikan akan diketahui dalam waktu tidak lebih dari satu pekan.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melanjutkan penyelidikan atas rangkaian insiden tersebut.
“Secara prosedural, kami meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah di dalam kejadian ini terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id