Dakwaan KPK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dayang Donna Tantang Pembuktian Alur Uang ke Awang Faroek

Kuasa hukum mantan Kepala Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, secara terbuka mempertanyakan konsistensi dakwaan KPK dalam sidang perdana di PN Tipikor Samarinda. Mereka menilai JPU gagal menguraikan peran aktif terdakwa dan mendesak pembuktian aliran uang ke mantan Gubernur Kaltim.
Fajri
By
2.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Kamis (29/1/2026). Sidang digelar di ruang sidang Letjen TNI Ali Said dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, Dayang Donna merupakan anak dari almarhum mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Ia ditahan KPK sejak September 2025 terkait dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim pada periode 2013–2018.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Hendri Kusnianto, menilai surat dakwaan yang dibacakan JPU mengandung kontradiksi dengan pernyataan KPK sebelumnya saat konferensi pers.

“Sebelumnya KPK menyebut terdakwa memiliki peran aktif. Namun, dalam surat dakwaan justru disebutkan bahwa terdakwa hanya berperan sebagai perantara, sementara almarhum Awang Faroek disebut sebagai pihak yang berperan aktif,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Hendri, perbedaan tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara konstruksi perkara dan pasal-pasal yang diterapkan dalam dakwaan.

“Ini menjadi catatan utama kami terhadap surat dakwaan yang diajukan penuntut umum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya uraian jelas mengenai bentuk instruksi atau perintah yang disebut berasal dari almarhum Awang Faroek kepada terdakwa.

“Dalam unsur turut serta harus ada *meeting of minds*, yaitu kesamaan niat untuk melakukan perbuatan pidana. Hal itu seharusnya dijelaskan secara konkret dalam dakwaan,” tambahnya.

Selain itu, tim penasihat hukum menyatakan akan membuktikan bahwa terdakwa tidak menerima bagian tiga persen dari uang suap yang diduga diberikan oleh Rudy Ong Chandra (ROC). Menurut Hendri, pihak ROC sendiri telah membantah adanya penyerahan uang tersebut, dan terdakwa juga secara konsisten menolak tuduhan menerima aliran dana.

Hendri turut menyoroti penerapan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kedua pasal tersebut menitikberatkan pada unsur penerimaan. Sementara yang dilarang menerima dalam ketentuan itu adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penuntut umum seharusnya membuktikan aliran uang tersebut diterima oleh almarhum Awang Faroek Ishak, bukan hanya berfokus pada terdakwa yang berstatus sebagai pihak swasta.

“Kami menunggu JPU membuktikan dan menjelaskan secara terang bagaimana alur uang tersebut benar-benar diterima oleh mantan gubernur,” tutup Hendri.

Pada sidang berikutnya, terdakwa bersama tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum terhadap dakwaan tersebut. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }