Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Lambatnya proses penempatan kios di Pasar Pagi Samarinda disebut dipicu persoalan administrasi retribusi. Sejumlah pedagang mengaku kesulitan memenuhi syarat penempatan kios lantaran tidak memiliki kwitansi pembayaran retribusi saat proses balik nama sebelumnya.
Padahal, dokumen tersebut kini menjadi salah satu syarat utama untuk membuktikan bahwa pedagang telah melunasi kewajiban retribusi pasar. Kondisi ini membuat proses penataan kios di bangunan baru Pasar Pagi hingga kini belum juga tuntas.
Kepala UPT Pasar Pagi Samarinda, Abdul Asis, membantah tudingan bahwa pembayaran retribusi dilakukan tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan seluruh pembayaran tetap masuk ke kas daerah, meski kwitansi tidak langsung diterbitkan kepada pedagang.
“Pembayaran menggunakan mekanisme Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Jadi harus diproses terlebih dahulu di dinas sebelum kwitansi resmi dikeluarkan,” ujar Abdul Asis saat ditemui di kantornya, Rabu (30/1/2026).
Sebagai pengganti sementara, kata dia, pedagang menerima bukti rincian pembayaran yang telah dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas. Namun, dokumen tersebut sempat diminta kembali oleh pihak UPT saat dilakukan pendataan ulang menjelang pemindahan ke gedung baru.
Baca Juga
“Permasalahannya, banyak pedagang yang mengaku bukti itu hilang. Padahal secara sistem, seluruh pembayaran tercatat dan masih bisa kami telusuri,” jelasnya.
Abdul Asis menegaskan, retribusi yang ditagihkan kepada pedagang bukanlah pungutan liar. Sebagian besar merupakan tunggakan retribusi selama dua tahun terakhir, yakni periode 2022 dan 2023, yang belum diselesaikan.
“Retribusi itu memang wajib dilunasi sebelum pedagang menempati bangunan baru,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan terdapat dua jenis retribusi yang dikenakan. Pertama, retribusi jasa umum yang dipungut harian sebesar Rp4 ribu untuk kios dan Rp2 ribu untuk pedagang kaki lima. Kedua, retribusi aset kekayaan daerah yang dipungut bulanan sebesar Rp25 ribu per petak.
Retribusi aset tersebut diakumulasikan per tahun, sehingga total yang harus dibayarkan pedagang bisa mencapai sekitar Rp1 juta, tergantung jumlah petak dan lokasi kios.
“Angka itu bukan biaya balik nama. Itu merupakan akumulasi retribusi serta pembaruan surat hak pakai kios yang memang diwajibkan setiap tahun,” imbuhnya.
Abdul Asis memastikan seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi, baik melalui perbankan maupun sistem digital. Ia menegaskan tidak ada pengelolaan uang retribusi secara pribadi oleh petugas UPT Pasar Pagi.
“Semua pembayaran masuk ke rekening kas daerah. Kalau ada yang menyebut tidak ada bukti pembayaran, itu tetap bisa ditelusuri karena datanya ada di sistem,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id