RTH Samarinda Diklaim Tembus 30 Persen, Tapi Ruang Hijau Publik Baru 6,8 Persen

Pemerintah Kota Samarinda mengklaim luasan ruang terbuka hijau (RTH) telah melampaui ambang 30 persen. Namun di balik angka itu, porsi RTH publik yang bisa diakses langsung masyarakat masih jauh dari ketentuan nasional dan menjadi pekerjaan rumah besar Pemkot.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Samarinda masih dinilai jauh dari ideal. Meski secara total luasan RTH-gabungan antara publik dan privat-diklaim telah melampaui 30 persen, porsi RTH yang benar-benar dapat diakses masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Basuni, menyebut secara akumulatif luasan RTH di Samarinda bahkan mendekati 35 persen jika digabung antara RTH publik dan privat.

“Kalau dilihat secara total, sebenarnya sudah cukup. Tapi ketika bicara RTH publik, memang masih kurang,” ujar Basuni.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap kota menyediakan minimal 30 persen RTH, dengan komposisi 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Saat ini, kondisi di Samarinda justru menunjukkan dominasi RTH privat.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, luasan RTH publik di Samarinda baru mencapai sekitar 6,8 persen dari total wilayah kota, atau setara kurang lebih 4.600 hektare. Angka tersebut masih jauh dari ketentuan nasional.

“Yang sedang dikejar pemerintah daerah saat ini adalah RTH publik. Di situlah letak kekurangan kita secara aturan,” jelasnya.

Basuni mengungkapkan, terdapat beberapa skema yang dapat ditempuh untuk menambah luasan RTH publik. Pertama melalui pembelian lahan, meskipun mekanisme tersebut berada di bawah kewenangan pengelola aset daerah. DLH, kata dia, hanya berperan memberikan rekomendasi teknis.

Skema kedua melalui hibah, baik dari pengembang perumahan maupun pihak swasta. Dalam regulasi pembangunan perumahan, pengembang diwajibkan menyediakan RTH, yakni sekitar 20 persen untuk perumahan komersial dan 10 persen untuk perumahan subsidi, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.

Opsi ketiga adalah kerja sama dengan pihak swasta atau perusahaan yang memiliki lahan bertutupan hijau. Namun skema ini dinilai memiliki risiko karena sifatnya terbatas waktu.

“Yang paling aman sebenarnya lewat pembelian dan hibah. Kalau kerja sama, setelah lima atau sepuluh tahun, lahan bisa saja ditarik kembali,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }