Kios Tak Kunjung Jelas, Pedagang Pasar Pagi Terkatung-katung Menanti Tahap Kedua

Hingga kini, ratusan pedagang Pasar Pagi Samarinda masih menunggu kepastian jumlah dan lokasi kios di gedung baru. Meski tahap pertama telah rampung, molornya tahap kedua penetapan kios membuat pedagang terkatung-katung.
Fajri
By
2.5k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pedagang Pasar Pagi Samarinda mendesak pemerintah segera membuka tahap kedua penetapan kios. Desakan ini terutama datang dari penyewa aktif yang hingga kini belum mengetahui jumlah dan lokasi kios yang akan mereka tempati.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya akan mengawal dan mengawasi secara ketat seluruh proses penetapan kios pedagang Pasar Pagi, khususnya pada tahap kedua yang dinilai krusial dalam menentukan keadilan bagi pedagang.

“Posisi kami jelas, mengawal dan mengawasi seluruh proses. Tahap pertama sudah berjalan, dan pengawalan akan terus dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan,” ujar Iswandi.

Ia menekankan bahwa seluruh pelaksanaan harus mengacu pada edaran Wali Kota Samarinda, terutama terkait kekurangan jumlah kios serta perbedaan status antara pemilik Surat Keterangan Tanda Usaha Berdagang (SKTUB) dan penyewa aktif.

Iswandi menyebut Dinas Perdagangan (Disdag) memiliki kewenangan penuh untuk memastikan mana pedagang yang benar-benar penyewa riil yang selama ini menghidupkan Pasar Pagi sebelum relokasi, serta mana pemilik SKTUB yang telah menunaikan hak dan kewajibannya.

“Dinas tentu memiliki data lengkap, baik penyewa, pemilik, maupun jumlah kios. Tugas kami memastikan data itu disesuaikan kembali agar tidak menimbulkan kejanggalan,” tegasnya.

Ia meminta agar prioritas penetapan kios diberikan kepada pedagang riil, yakni pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas pasar. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada narasi yang memecah belah antara penyewa dan pemilik SKTUB.

“Yang dibutuhkan adalah solusi yang masuk akal dan proporsional. Adil itu tidak selalu berarti sama,” imbuhnya.

Saat ini, kekurangan kios diperkirakan mencapai sekitar 280 unit. Kondisi tersebut, kata Iswandi, menuntut kebijakan yang adil dan terukur.

“Pada tahap pertama, misalnya, ada pemilik yang sebelumnya memiliki enam kios, namun hanya mendapatkan empat kios karena dua lainnya dinilai tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Pagi, Jumrainiaidel, berharap adanya kejelasan terkait jumlah dan penempatan lapak. Ia menyebut pedagang siap menerima keputusan apa pun selama disertai kepastian.

“Harapan kami tentu lapak sesuai jumlah sebelumnya. Kalau berkurang, bahkan kurang dari separuh, kami tetap ikhlas. Yang penting ada kepastian,” ucapnya.

Ia menambahkan, hingga kini pedagang belum menerima informasi resmi dari dinas. Di sisi lain, mereka masih harus membayar sewa di Pasar Segiri dengan besaran bervariasi, mulai Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan.

“Kami berharap tahap kedua penetapan kios segera dibuka agar pedagang bisa kembali berjualan dengan tenang, terutama menjelang bulan puasa,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }