Pandji Pragiwaksono Akan Jalani Peradilan Adat Toraya 10 Februari, Ini Duduk Perkaranya

mika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan menjalani peradilan adat Toraya pada 10 Februari 2026. Proses ini merupakan respons masyarakat adat terhadap materi lawakan dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013 yang dinilai melukai nilai budaya dan martabat masyarakat Toraya.
Fajri
By
2.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Toraja – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya memastikan proses peradilan adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono akan digelar pada 10 Februari 2026 di wilayah adat Toraya. Peradilan ini merupakan respons atas materi stand up comedy Pandji dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013 yang dinilai melukai martabat serta nilai kultural masyarakat adat Toraya.

Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu’ Sombolinggi, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan para pemangku adat setelah melalui proses konsolidasi di 32 wilayah adat Toraya.

“Proses ini merupakan keputusan bersama para pemangku adat Toraya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum adat yang berlaku,” ujar Romba dalam siaran pers AMAN Toraya, Jumat (7/2/2026).

Ia menjelaskan, langkah peradilan adat ditempuh setelah AMAN Toraya melayangkan somasi kepada Pandji pada 1 November 2025. Somasi tersebut kemudian disusul permintaan maaf terbuka dari Pandji melalui akun Instagram pribadinya pada 4 November 2025.

“Pandji Pragiwaksono telah mengakui kekeliruannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab serta menjalani proses hukum adat. Sikap ini menjadi dasar bagi masyarakat adat Toraya untuk melanjutkan penyelesaian melalui peradilan adat,” katanya.

Romba menuturkan, AMAN Toraya bersama Sekretaris Jenderal AMAN dan para pemangku adat melakukan konsolidasi menyeluruh untuk menghimpun pandangan masyarakat adat Toraya, baik di Tana Toraja, Toraja Utara, maupun wilayah Toraya di luar kedua kabupaten tersebut.

“Hasil konsolidasi dari 32 wilayah adat kemudian disatukan dalam forum pemangku adat dan disepakati bahwa mekanisme penyelesaian yang ditempuh adalah peradilan adat Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’,” jelasnya.

Terkait lokasi pelaksanaan, Romba menyebut sejumlah tongkonan adat sempat dipertimbangkan. Namun, setelah melalui diskusi panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis dan teknis, Kaero ditetapkan sebagai lokasi peradilan adat.

“Penetapan lokasi Kaero didasarkan pada pertimbangan adat dan makna filosofisnya bagi masyarakat Toraya,” ujarnya.

Romba menegaskan, peradilan adat ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman semata.

“Peradilan adat ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan martabat, relasi sosial, dan keseimbangan hidup dalam masyarakat adat Toraya,” tegasnya.

Pandji Pragiwaksono dijadwalkan hadir langsung di Toraja untuk mengikuti seluruh rangkaian proses peradilan adat tersebut. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }