altim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Laju alih fungsi lahan pertanian, khususnya persawahan, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, payung hukum untuk mengendalikan konversi lahan tersebut hingga kini belum juga disahkan.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian PPU, Gunawan, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Namun, proses penyusunannya masih tertahan pada tahapan administrasi dan teknis.
“Raperda itu sudah kami usulkan secara tertulis, bahkan drafnya juga sudah ada. Tetapi sampai sekarang belum bisa berjalan karena masih menunggu proses di bagian hukum, terutama penyusunan naskah akademik dan pemetaan lahan,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Menurut Gunawan, penyusunan regulasi tersebut juga bergantung pada pembentukan tim resmi yang harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Meski Dinas Pertanian telah mengusulkan pembentukan tim penyusun, kelengkapan administrasi dari pemerintah daerah masih belum rampung.
Selain persoalan regulasi, Gunawan mengungkapkan penurunan luas baku sawah di PPU tergolong signifikan. Berdasarkan data Luas Tambah Tanam (LTT) dan Luas Baku Sawah (LBS), alih fungsi lahan terjadi hampir setiap tahun.
Baca Juga
“Pada tahun sebelumnya saja, alih fungsi lahan mencapai sekitar 625 hektare,” katanya.
Alih fungsi lahan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di PPU, seperti Sebakung Jaya, Sumber Sari, Rawa Mulya, Sri Raharja, Babulu Laut, Labangka Barat, hingga kawasan Penajam dan Waru. Mayoritas lahan persawahan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Meski demikian, Dinas Pertanian PPU masih menghadapi kendala dalam memastikan data luasan secara detail. Hal ini disebabkan belum seluruh penyuluh lapangan menyerahkan justifikasi tertulis terkait perubahan fungsi lahan di wilayah binaan masing-masing.
Baca Juga
“Kami masih kesulitan mendapatkan angka pasti, karena belum semua penyuluh menyerahkan data pendukung terkait perubahan fungsi lahan,” jelasnya.
Gunawan menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju alih fungsi lahan, salah satunya melalui sosialisasi hingga tingkat desa. Pemerintah desa juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar mempertahankan lahan persawahan yang masih tersisa.
“Kami masih terus mengimbau masyarakat agar lahan pertanian yang ada bisa dipertahankan dan tidak semakin berkurang,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id