Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dipastikan akan kembali mengimbau penutupan tempat hiburan malam (THM) menjelang bulan suci Ramadan. Namun hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda masih menunggu terbitnya surat edaran resmi sebagai dasar penertiban di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran tersebut. Meski demikian, satpol PP tetap bersiaga dan menyiapkan langkah pengawasan sebagaimana dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami masih menunggu surat edarannya keluar. Tapi seperti tahun-tahun sebelumnya, patroli, monitoring, dan penertiban tetap akan kami lakukan,” kata Anis.
Anis menjelaskan, pembahasan terkait penutupan THM sejatinya telah dilakukan. Namun, regulasi tersebut belum bisa diterapkan lantaran surat edaran belum diterbitkan. Salah satu kendala adalah penentuan waktu H-3 menjelang Ramadan yang masih dalam proses penghitungan.
“Kemarin masih merujuk pada surat edaran, sementara surat keputusannya belum keluar. Kita juga belum tahu pasti H-3 itu jatuh di tanggal berapa, apakah tanggal 14, 16, atau yang lain, karena pembahasannya bukan hanya Ramadan, tapi juga mencakup periode Iduladha,” ujarnya.
Baca Juga
Ia menegaskan, saat ini surat edaran tersebut masih dalam tahap perumusan. Seluruh aspek teknis, termasuk jenis usaha yang terdampak, telah dibahas secara menyeluruh dalam rapat sebelumnya.
“Kalau ditanya apakah surat edaran masih dalam perumusan, iya, masih proses. Sebenarnya pembahasannya sudah lengkap, tinggal menunggu suratnya saja,” bebernya.
Menurut dia, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur tempat hiburan malam, tetapi juga mencakup kafe serta tempat hiburan umum (THU). Semua sektor hiburan masuk dalam satu pembahasan terpadu.
Baca Juga
“Setelah regulasinya resmi keluar, baru kami akan bergerak menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari