Kuasa Hukum Eks Direktur BUMDes Bumi Harapan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan

Kuasa hukum mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan menghadirkan ahli untuk memberikan perspektif objektif dan akademik atas kasus dugaan korupsi.
Devi Nila Sari
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kuasa hukum mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Ibrahim Lesahulit, menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Penajam, Senin (09/02/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli yang diajukan pihak pemohon.

Kuasa hukum IL, Darmatyas Utomo, mengatakan ahli dihadirkan untuk memberi perspektif objektif dan akademik kepada majelis hakim dalam menilai penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Ahli kami dihadirkan agar ada ruang objektivitas dan ruang akademik dalam proses persidangan, sehingga majelis hakim memiliki khasanah yang lebih luas untuk mempertimbangkan perkara ini secara objektif,” tuturnya.

Ahli yang dihadirkan adalah Muhammad Arief Setiawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dalam keterangannya, Arief menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kini menjadi Pasal 603 KUHP merupakan delik material.

“Delik material mensyaratkan adanya pembuktian kerugian negara yang nyata, pasti, dan terukur. Harus jelas perbuatannya, kerugiannya, serta nominal kerugian yang ditimbulkan,” jelas Darmatyas mengutip keterangan ahli di persidangan.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara hasil ekspos perkara dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan ke publik. Dalam ekspos disebutkan adanya kerugian negara sekitar Rp8 miliar, sementara sebelumnya di media disebutkan Rp5 miliar.

“Ini menjadi temuan baru dan menunjukkan tidak adanya kepastian hukum bagi klien kami. Perbedaan angka kerugian ini menimbulkan pertanyaan serius,” katanya.

Kuasa Hukum IL Nilai Penetapan Tersangka Dilakukan Terburu-buru

Darmatyas juga menilai, penetapan tersangka dilakukan terlalu terburu-buru tanpa melalui due process of law yang semestinya. Ia menegaskan, penetapan tersangka merupakan pintu awal untuk tindakan upaya paksa sehingga seharusnya didahului dengan perhitungan kerugian negara yang benar-benar aktual dan pasti.

“Ahli juga menegaskan bahwa ekspos perkara bukan alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Ekspos hanya menunjukkan aktivitas penyidik, bukan dasar penetapan kerugian negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon pada Selasa pukul 15.00 WITA, sedangkan putusan dijadwalkan dibacakan pada Rabu sesuai agenda yang telah disepakati. Darmatyas menegaskan, permohonan praperadilan ini hanya berkaitan dengan status hukum kliennya, IL.

“Apapun putusannya nanti, akibat hukum hanya mengikat klien kami sebagai pemohon. Soal tersangka lain, itu bukan kewenangan saya untuk menjelaskan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan IL harus berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan korupsi bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan di Kecamatan Sepaku. Dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp5 miliar. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }