Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi penolakan Koalisi Anti Pungli terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 88 Tahun 2025 tentang dana gotong royong aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Kritik tersebut muncul karena substansi aturan tidak dipahami secara utuh.
“Terima kasih atas masukannya. Tapi rilis yang saya baca, kami menduga perwali ini tidak dipahami secara menyeluruh. Substansi aturan akan menjadi bias kalau tidak dibaca dari awal sampai akhir,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan, perwali tersebut sangat jauh untuk dikualifikasikan sebagai bentuk pungutan liar. Menurutnya, regulasi itu telah melalui proses harmonisasi, diperiksa, dan mendapat atensi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Andi Harun membantah anggapan bahwa dana gotong royong merupakan iuran wajib. Karena kebijakan tersebut bersifat sukarela dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, sosial, dan kemanusiaan.
“Itu tidak patut disebut iuran. Ini sumbangan sukarela. Ada lembar persetujuannya. Kalau tidak disetujui, tidak ada masalah dan tidak ada konsekuensi,” tegas orang nomor satu di Samarinda itu.
Baca Juga
Terlebih, kata dia, perwali ini hanya berlaku di internal ASN dan pegawai BUMD, bukan untuk masyarakat umum. Selain itu, dana tersebut sama sekali tidak bersumber dari gaji pegawai, melainkan dari tunjangan yang berasal dari daerah.
“Satu rupiah pun tidak menyentuh gaji. Ini hanya berasal dari tunjangan daerah. Kalau ada isu dikaitkan dengan pemotongan gaji, itu tidak benar,” imbuhnya.
Andi Harun menjelaskan, Perwali 88 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang menggunakan istilah “infaq”. Kebijakan serupa, kata dia, sudah berlaku sejak masa kepemimpinan wali kota terdahulu.
Baca Juga
“Kami melakukan koreksi terbatas untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Dulu namanya infaq, yang seolah mengindikasikan kebijakan syariah. Padahal ini partisipasi sosial,” tuturnya.
Iuran Gotong Royong Tidak Sentuh Gaji dan Diposisikan sebagai Bantuan Non Budgeter
Pria yang telah menjabat dua periode ini menerangkan, penggantian istilah menjadi dana gotong royong dilakukan untuk menghindari tafsir bahwa kebijakan tersebut merupakan kewajiban berbasis agama. Selain itu, pemkot juga menegaskan pembatasan agar dana tersebut tidak menyentuh gaji, karena gaji merupakan hak permanen pegawai yang dijamin negara.
Dalam Perwali itu, unsur sukarela dipertegas dengan tidak adanya sanksi bagi ASN atau pegawai BUMD yang tidak berkenan berpartisipasi. Pemkot juga membatasi pemanfaatan dana agar tidak masuk ke wilayah politik.
“Dana ini hanya untuk keagamaan, kemanusiaan, dan sosial. Termasuk membantu ASN sendiri jika berada dalam kondisi rentan, misalnya sakit, tertimpa musibah, atau kebakaran,” paparnya.
Ia menyebut, saat ini tidak ada lagi dana taktis atau dana bebas yang bisa digunakan kepala daerah. Seluruh belanja harus tercantum dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kalau ada permohonan bantuan yang sifatnya tidak reguler, seringkali tidak ada pos anggarannya. Kepala daerah juga tidak boleh sembarangan menggunakan APBD,” ungkapnya.
Baca Juga
Karena itu, dana gotong royong diposisikan sebagai bantuan non budgeter yang bersumber dari partisipasi ASN di luar gaji. Andi menegaskan, dana tersebut bukan kewajiban dan tidak memiliki konsekuensi apa pun bagi yang tidak berpartisipasi.
Terkait kekhawatiran penyalahgunaan, Andi Harun menyatakan, Pemkot Samarinda terbuka dan transparan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, ia mempersilakan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada dugaan disalahgunakan, silakan laporkan ke APH. Prinsip kami transparan, dan pemanfaatannya tidak boleh keluar dari ketentuan Perwali,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari