Dua Minggu Menunggu, 13 Kapal Sungai Tujuan Kubar dan Mahulu Mulai Beroperasi

Sebanyak 13 kapal sungai menuju Kubar dan Mahulu dipastikan mulai beroperasi per hari ini. Sementara kapal lain harus menanti, sembari melengkapi administrasi.
Devi Nila Sari
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah dua minggu lamanya hanya bisa bersandar di Dermaga Mahakam Ulu, akhirnya masyarakat dapat kembali menggunakan kapal sungai menuju Kutai Barat (Kubar) dan Mahulu.

Sebanyak 13 dari 23 kapal tersebut dapat mulai beroperasi karena sudah diberi surat izin sementara. Sedangkan 10 sisanya, masih berproses.

Bahkan kapal Barokah 08 dikabarkan sudah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar bunker/nelayan (SPBB) di Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Selasa (10/2/2026) siang tadi.

Adapun untuk pulang pergi (PP) Samarinda-Kubar, kapal tersebut membutuhkan solar sebanyak 2.200 liter, dengan harga sekira Rp15 juta. Dengan kapasitas tersebut, pemerintah pun memberikan subsidi sebesar Rp12,1 juta.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Wahyudi Anas mengatakan, jika transportasi kapal sungai berbahan kayu secara klasifikasi belum masuk dalam kategori angkutan khusus.

“Oleh karena itu, kami perlu meninjau langsung kondisi fisik kapal agar dapat memastikan kapal-kapal tersebut dapat beroperasi sesuai ketentuan,” ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Selasa (10/2/2026).

BPH Migas juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim untuk segera mengunggah dan melengkapi data serta dokumen yang dipersyaratkan, karena masih ditemukan beberapa kapal dengan izin pelayaran dan sertifikat keselamatan yang telah kedaluwarsa.

Dishub Kaltim Beri Wakti 1 Bulan untuk Pemenuhan Administrasi

Terkait hal tersebut, Dishub Provinsi telah memberikan izin sementara kepada 13 kapal yang telah memenuhi kriteria, dengan tanggung jawab penuh dan laporan yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Adapun dari total 23 kapal, sebanyak 13 kapal diizinkan beroperasi sementara agar tidak terjadi keterlambatan angkutan barang dan penumpang bagi masyarakat.

Sementara itu, 10 kapal lainnya diminta untuk melengkapi persyaratan dan akan diproses dengan mekanisme yang sama.

Pihaknya pun memberikan waktu satu bulan untuk pembenahan, dengan dokumen yang akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan. Apabila proses administrasi telah lengkap, penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu singkat, bahkan H+1.

Wahyudi menyebut, langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran kondisi di lapangan, di mana banyak kapal angkutan barang dan penumpang masih bersandar dan belum dapat beroperasi karena belum mendapatkan BBM subsidi jenis solar.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk mendukung kegiatan ini, mengingat jalur sungai merupakan jalur khusus dan tidak memiliki alternatif angkutan lain.

“Penyaluran BBM yang telah disiapkan harus benar-benar sesuai dengan ketentuan. Harapannya, BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, mengingat besarnya nilai subsidi yang ditanggung negara setiap tahunnya,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }