Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) mengimbau para pemilik kapal sungai agar segera melengkapi dokumen perizinan. Sebagai syarat utama penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, mengatakan dari total 23 kapal yang beroperasi di jalur Samarinda–Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), seluruhnya telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Namun, masih terdapat 10 kapal yang belum melengkapi persyaratan administrasi.
“Dari 23 kapal itu, yang dokumennya lengkap baru 13, sehingga SK sementara untuk BBM subsidi hanya bisa diberikan kepada 13 kapal,” tuturnya di Samarinda, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, pada pekan lalu Dishub Kaltim kembali memfasilitasi pelengkapan dokumen. Namun dari 10 kapal tersebut, satu kapal tidak mengajukan, sehingga hanya sembilan kapal yang diproses dan dikirim ke Kementerian Perhubungan.
Yusliando menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan administrasi menjadi penghambat operasional kapal dan berdampak pada distribusi barang serta mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, Dishub Kaltim mengeluarkan izin sementara bagi kapal yang memenuhi kriteria dasar.
Baca Juga
Adapun untuk izin sementara ini sifatnya tidak lama, sekitar 10 hari hingga maksimal dua bulan, tergantung masa berlaku sertifikat keselamatan kapal.
Dishub Kaltim Soroti Minimnya Kelengkapan Izin Operasi Kapal Sungai
Ia juga menyoroti, masih minimnya kelengkapan izin operasi kapal. Dari total 23 kapal, izin operasi baru dimiliki oleh tujuh kapal. Karena itu, ia meminta para pemilik kapal benar-benar memperhatikan aspek administrasi.
“Kalau izin operasi ada, surat keselamatan ada, tapi SPOG tidak ada, tetap tidak bisa mendapatkan BBM subsidi. Semua ini satu rangkaian, tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Baca Juga
Secara teknis, kapal-kapal tersebut merupakan kapal non kelas, sehingga tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Mulai dari akta kapal dan gross tonnage untuk memastikan kepemilikan dan operator kapal, hingga surat pengoperasian dan surat kelayakan operasi.
Untuk penyaluran BBM, kapal di dermaga menggunakan SPOG (surat persetujuan olah gerak) sebagai pengganti SPB (surat perintah berlayar) yang digunakan kapal kelas. SPOG inilah yang kemudian diinput ke dalam aplikasi Monita milik Pertamina sebagai dasar penyaluran BBM subsidi.
Ia menegaskan, Pemprov Kaltim tidak bermaksud menghambat, melainkan mempercepat proses. Sejak 22 Januari lalu, Dishub Kaltim telah bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Harapannya, tidak ada lagi kendala BBM subsidi, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat bisa berjalan dengan baik dan normal,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari