Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pedagang Pasar Pagi Samarinda menduga adanya praktik maladministrasi yang melibatkan oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda. Dugaan itu mengarah pada petugas yang sebelumnya bertugas menarik retribusi dan mendata pedagang, sebelum pembangunan gedung baru Pasar Pagi.
Hal ini terendus lantaran sejak awal data administrasi pemegang lapak selalu tidak cocok, padahal proses verifikasi sudah dilakukan. Alhasil ketidakcocokan data ini berbuntut panjang hingga penetapan pedagang di gedung baru pasar tradisional terbesar di Kota Tepian itu.
Sebagai informasi, permasalahan di Pasar Pagi mencakup ketidakjelasan tata kelola lapak pasca pembongkaran pasar lama, data kepemilikan SKTUB, mekanisme penempatan pedagang, serta dugaan praktik penguasaan lapak yang tidak sesuai aturan.
Koordinator Pemilik SKTUB Pasar Pagi, Ade Maria Ulfah, mengatakan informasi mengenai dugaan oknum dan pembagian lapak telah disampaikan.
“Oknum-oknum tersebut sudah kami laporkan. Dugaan adanya dana yang dibagi-bagi juga sudah kami sampaikan,” kata Ade.
Baca Juga
Ia menyebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah membuka ruang untuk menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. Karena laporan bisa diteruskan ke Inspektorat maupun kejaksaan apabila terdapat bukti kuat.
Ade menambahkan, penyampaian informasi sensitif akan dilakukan secara tertutup dan hanya disampaikan kepada wali kota, kepala dinas, serta ketua tim wali kota untuk akselerasi pembangunan (TWAP).
Pedagang meminta keadilan dalam distribusi lapak. Jika ditemukan ada pihak yang menerima lebih dari 20 lapak, maka harus dilakukan peninjauan ulang.
Baca Juga
“Kalau kami dikurangi, maka di tahap pertama juga harus dikurangi. Semua harus adil,” tegasnya.
Andi Harun: Dugaan yang Tidak Disertai Bukti Bisa Menjadi Fitnah
Menanggapi hal tersebut, Andi Harun meminta setiap dugaan disertai bukti yang jelas.
“Kalau tidak ada bukti, itu bisa menjadi fitnah. Namun kalau memang benar, saya akan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ia menyebut dua jalur pelaporan dapat ditempuh, yakni melapor secara pidana kepada kepolisian atau kejaksaan, atau menyampaikan langsung kepadanya untuk kepentingan penegakan disiplin aparatur sipil negara.
Andi Harun menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pungutan liar, korupsi, maupun praktik bisnis lapak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Sejak awal sudah saya sampaikan, di lingkungan Pemkot Samarinda tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada praktik korupsi, dan tidak boleh ada bisnis-bisnis lapak,” pungkasnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari