Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejumlah pedagang Pasar Pagi Samarinda meminta pemerintah kota membuka data pembagian lapak tahap I kepada publik secara transparan. Permintaan ini mengemuka setelah beredar informasi bahwa ada yang memperoleh lebih dari satu lapak pada pembagian tahap I.
Disisi lain, Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya menyatakan pada tahap II akan diberlakukan kebijakan satu nama satu lapak, untuk sementara waktu. Pedagang menilai hal ini tidak adil, jika informasi mafia lapak benar adanya.
Koordinator Pemilik SKTUB Pasar Pagi, Ade Maria Ulfah, menyampaikan bahwa transparansi data penting agar tidak menimbulkan prasangka diantara pedagang.
“Kalau dibuka untuk umum, bagaimana? Kalau sesuai janji pak wali kota, semua masyarakat boleh melihat data tersebut. Pada prinsipnya kami akan tetap berkomunikasi sebagaimana yang beliau sampaikan,” ujar Ade.
Lapak Ditikung, Pedagang Tak Ingin Kejadian di Pasar Baqa Terulang
Ade menegaskan, pihaknya tidak ingin berprasangka buruk. Namun sebagai pemilik surat keterangan tempat usaha berbasis (SKTUB), mereka merasa berhak memastikan proses berjalan adil dan transparan.
Baca Juga
“Secara agama kita tidak boleh berprasangka buruk, kita harus berhusnuzan. Tapi sebagai pemilik SKTUB, kami tetap menuntut hak kami. Kalau memang kami belum mendapatkan hak itu, ya tolong dibuka datanya. Ini bukan soal curiga, melainkan memperjuangkan hak,” tegasnya.
Dari total 379 pedagang yang memiliki SKTUB, Ade menyebut, masih terdapat 208 yang belum memperoleh hak lapak. Persoalan tersebut rencananya akan kembali dikomunikasikan kepada wali kota dan dikawal oleh tim TWAP.
Terkait dugaan adanya oknum yang bermain dalam proses pembagian, pihaknya berharap persoalan serupa yang pernah terjadi di Pasar Baqa tidak kembali terulang.
Baca Juga
“Salah satu dari 379 orang ini pernah menjadi korban di sana, sehingga tidak mendapatkan haknya. Kami tidak ingin kejadian itu terulang,” imbuhnya.
Meski demikian, Ade menegaskan, bahwa pihaknya menghormati kebijakan wali kota saat ini dan berharap penataan dilakukan dengan memprioritaskan pedagang yang memiliki SKTUB.
“Kalau memang ingin dibenahi, mari kita pindahkan dulu semuanya dan bagikan sesuai hak masing-masing. Yang perlu diprioritaskan tentu yang memiliki SKTUB, bukan hanya bermodalkan KTP atau alasan kasihan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari