Keselamatan Jurnalis Memburuk, 67 Persen Wartawan Pernah Alami Kekerasan

ondisi keselamatan jurnalis di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan. Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 tercatat turun menjadi 59,5, dengan mayoritas wartawan mengaku pernah mengalami kekerasan dan tekanan, termasuk pembatasan akses informasi dalam peliputan isu strategis nasional.
Fajri
By
2.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Skor Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil riset menunjukkan nilai IKJ berada di angka 59,5 dari skala 100, atau masih dalam kategori “Agak Terlindungi.”

Meski tetap berada dalam kategori yang sama seperti pada 2023 dan 2024, skor tersebut turun sekitar 0,9 hingga 1 poin. Temuan ini dipaparkan dalam peluncuran IKJ 2025 yang digelar Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix di Erasmus Huis, Senin (9/2/2026).

Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, mengatakan indeks tersebut telah diproduksi secara konsisten selama tiga tahun terakhir dan menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi kondisi kebebasan pers di Indonesia.

“Indeks ini penting untuk memastikan jurnalis bekerja dengan aman, agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa terpenuhi,” ujar Oslan.

Survei IKJ 2025 melibatkan 655 jurnalis aktif dari 38 provinsi yang dilakukan pada November–Desember 2025. Selain survei, Populix juga menggunakan data sekunder terkait kekerasan terhadap jurnalis yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Riset ini juga dilengkapi dengan wawancara mendalam terhadap jurnalis korban kekerasan serta sejumlah pemangku kepentingan.

Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara, menjelaskan riset ini memetakan persoalan keselamatan jurnalis dari berbagai sisi, mulai individu, perusahaan media, hingga regulasi dan peran negara.

“Kita ingin melihat bagaimana pemetaan masalah yang dihadapi jurnalis, baik dari sisi individu, perusahaan media, maupun stakeholder eksternal seperti regulasi dan negara,” kata Nazmi.

Penurunan skor paling signifikan tercatat pada pilar individu jurnalis dan stakeholder media. Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan. Angka ini meningkat tajam dibanding 2024 yang berada di kisaran 40 persen.

Jenis kekerasan yang paling banyak dialami berupa pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan. Sementara itu, kasus kekerasan fisik dan ancaman langsung disebut cenderung menurun.

Di sisi lain, pengetahuan jurnalis mengenai risiko dan upaya pencegahan justru meningkat sekitar 20 poin. Hal ini menunjukkan kesadaran terhadap ancaman keselamatan semakin tinggi.

Riset juga mencatat praktik sensor dan swasensor di kalangan jurnalis semakin menguat. Sebanyak 72 persen responden mengaku pernah mengalami sensor, sementara 80 persen menyatakan pernah melakukan swasensor.

Praktik tersebut terjadi lintas platform dan jenjang redaksi. Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan persentase di atas 50 persen responden.

Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menilai ancaman terhadap jurnalis kini mengalami pergeseran. Ancaman tidak lagi hanya berupa kekerasan fisik atau peretasan, tetapi juga pembatasan akses informasi.

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara yang berdampak langsung pada hak publik memperoleh informasi.

“Dalam peliputan isu strategis seperti MBG dan PSN, jurnalis kerap kesulitan memperoleh narasumber karena banyak pejabat enggan berbicara secara terbuka dan on the record,” ujarnya.

Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, mengungkapkan konsorsium telah memetakan wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis, seperti Aceh, Palu, dan Sorong.

Selain itu, konsorsium juga memperkuat kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan.

“Kami menemukan banyak jurnalis, terutama jurnalis perempuan, berada dalam kondisi sangat rentan dan tidak memiliki ruang aman untuk bersuara,” ujar Arie.

Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, berharap hasil IKJ dapat menjadi rujukan untuk memperkuat perlindungan hukum dan mencegah kriminalisasi jurnalis.

“Jika sensor dan represi dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik karena kehilangan hak atas informasi,” kata Manan.

Senada, Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Nursodik Gunarjo, menilai indeks tersebut mencerminkan kualitas demokrasi Indonesia.

“Indeks ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan kondisi kebebasan pers dan kualitas demokrasi kita,” ujarnya.

Konsorsium Jurnalisme Aman sendiri terdiri dari Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG), dengan dukungan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia.

Chargé d’Affaires Kedutaan Belanda, Adriaan Palm, menegaskan keselamatan jurnalis merupakan fondasi demokrasi yang sehat.

“Ketika jurnalis bekerja dengan bebas dan aman, masyarakat memiliki informasi yang dapat diandalkan,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }