Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan memperketat pembelian biosolar subsidi dengan mewajibkan kendaraan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 April atau paling lambat 1 Mei 2026 setelah surat edaran Wali Kota ditandatangani.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan setiap kendaraan yang ingin membeli solar subsidi wajib membawa STNK dengan pajak aktif, bukti uji KIR yang masih berlaku, serta fuel card resmi.
“Ketiga dokumen ini menjadi syarat utama sebelum kendaraan mendapatkan nomor antrean. Kita ingin memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan digunakan kendaraan yang memang layak jalan,” ujar Manalu.
Ia menjelaskan, pengambilan nomor antrean akan dilakukan H-1 melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Samarinda.
Menurut Manalu, kebijakan tersebut diterapkan karena banyak kendaraan yang mengantre solar subsidi terindikasi over dimensi dan over loading (ODOL). Bahkan, sejumlah kendaraan dinilai tidak layak beroperasi.
Baca Juga
“Kendaraan ODOL bukan hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan. Jika saat pendaftaran ditemukan pelanggaran, bukan hanya tidak diberi antrean, fuel card juga bisa kami tahan,” tegasnya.
Selain penertiban kendaraan, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU yang kerap mengganggu arus lalu lintas hingga memicu kecelakaan.
Dishub Samarinda juga akan menyesuaikan jumlah nomor antrean dengan kuota masing-masing SPBU. Sebagai contoh, jika satu SPBU mendapat jatah 8.000 liter per hari, maka nomor antrean diterbitkan sesuai kuota tersebut dan akan diintegrasikan dengan data Pertamina.
Manalu menambahkan, dengan asumsi satu kendaraan memperoleh kuota 80 liter dan konsumsi rata-rata 1 liter untuk jarak 3 kilometer, maka kendaraan diperkirakan dapat menempuh jarak sekitar 240 kilometer. Jika ditemukan kendaraan yang berulang kali mengambil antrean dalam waktu berdekatan tanpa jarak tempuh yang wajar, maka akan dilakukan penelusuran.
“Kita ingin distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” tandasnya.
Ke depan, Dishub juga mengusulkan sistem pembayaran menggunakan aplikasi MyPertamina agar seluruh transaksi lebih transparan dan terdata.
“Kami ingin distribusi solar subsidi lebih tertib, adil, dan tidak disalahgunakan,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id