Perwali Dana ASN Samarinda Dipersoalkan, LBH Singgung Potensi Pelanggaran HAM dan UU PUB

Regulasi penggalangan dana ASN di Samarinda memicu polemik. LBH menyoroti potensi pelanggaran hukum, minimnya perspektif HAM, serta kerentanan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana yang dihimpun pemerintah.
Fajri
By
2.6k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda terkait penggalangan dana dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) serta Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB).

Pengacara Publik LBH, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan pihaknya telah melakukan kajian mendalam sebelum merilis sikap resmi terhadap regulasi tersebut.

“Pernyataan bahwa kami tidak memahami substansi Perwali justru keliru. Rilis itu kami susun setelah melakukan kajian mendalam. Seluruh analisis dan argumentasi sudah tertuang secara jelas di dalamnya,” tegas Fathul.

Fathul menyebut persoalan utama yang dikritisi LBH adalah ketiadaan perspektif HAM dalam penyusunan regulasi, khususnya terkait perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak.

Menurutnya, meskipun Perwali tersebut disebut telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), hal itu tidak serta-merta menjamin regulasi bebas dari kekeliruan.

“Harmonisasi memang dilakukan oleh Kemenkumham, tetapi itu juga bagian dari pemerintah. Bukan berarti proses tersebut selalu bebas dari kesalahan,” ujarnya.

LBH juga menyoroti klaim bahwa kontribusi dana bersifat sukarela. Fathul menilai, dalam struktur birokrasi yang hierarkis, sulit memastikan tidak adanya tekanan psikologis terhadap ASN.

“Pertanyaannya sederhana, siapa yang berani menolak? ASN, pegawai BUMD, militer, atau polisi berada dalam struktur komando. Risiko konsekuensi jabatan selalu ada,” tukasnya.

Ia menambahkan, adanya kewajiban membuat surat pernyataan dalam jangka waktu tertentu berpotensi menjadi bentuk paksaan terselubung.

Selain aspek HAM, LBH mempertanyakan dasar hukum penggalangan dana tersebut. Fathul menyebut, dalam UU Pengumpulan Uang dan Barang, setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin sesuai ketentuan.

“Kalau ini diwajibkan melalui Perwali, maka harus tunduk pada mekanisme penggalangan dana yang sah. Menurut kami, ini berpotensi melanggar UU PUB,” katanya.

LBH juga menyoroti aspek pengawasan dan transparansi pengelolaan dana. Fathul mempertanyakan status rekening penampungan, badan hukum pengelola, hingga mekanisme audit terhadap dana yang dihimpun.

“Regulatornya pemerintah, pelaksananya pemerintah, pengawas internalnya juga pemerintah. Itu menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

Sebagai solusi, LBH menyarankan agar penggalangan dana dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat yang memiliki izin. Alternatif lainnya, wali kota dinilai cukup mengeluarkan surat edaran mengenai sumbangan sukarela tanpa membentuk skema baru melalui Perwali.

“Kalau memang bermasalah, ya diperbaiki atau dicabut. Pemerintah bertugas menyelesaikan masalah, bukan melempar persoalan ke masyarakat sipil,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }