Belum Beroperasi, 10 Kapal Sungai di Samarinda Masih Tunggu SK BBM Subsidi

Tiga hari sejak kunjungan BPH Migas, sebanyak 10 kapal sungai di Samarinda belum dapat beroperasi lantara masih menanti SK BBM subsidi.
Devi Nila Sari
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah tiga hari dikunjungi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), sepuluh kapal sungai rute Samarinda-Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) belum juga menerima surat rekomendasi untuk mendapat subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat 23 kapal yang henti beroperasi sekira dua minggu karena tidak mendapat BBM bersubsidi. Namun, pada Selasa (10/2/2026) lalu, 13 kapal sudah mendapat SK sementara dan dapat kembali beroperasional. Sedangkan 10 kapal lainnya, masih harus menunggu surat dari BPH Migas.

Adapun 13 kapal yang sudah menerima SK adalah KM Akbar Amanda 01, KM Al Madinah, KM Al Muminun, KM Barokah 03, KM Barokah 06, KM Barokah 08, KM Cahaya Dinah, KM Dahliya F3, KM Kharisma Rizky 01, KM Kurnia Pratama 03, KM Putra Mahakam Indah, KM Putra Mahakam Indah 02, dan KM Sama Maju 99 B.

Kemudian 10 kapal yang belum bisa beroperasi yaitu KM Akbar Amanda 04, KM Berkat Hikmah A 10, KM Berkah Hikmah A 7, KM Karya Utama 77 FF, KM Makassar C2, KM Noor Fitri Indah 3, KM Nor Annisa, KM Nor Budi C2, KM Nor Budi Express 5, dan KM Rona Jaya Raya.

Dishub Kaltim Menanti Surat Rekomendasi dari BPH Migas

Kabid Pelayaran Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan berkas sembilan kapal pada saat kunjungan tersebut ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Setelah itu, kemenhub akan mengusulkan kembali kepada BPH Migas untuk memperoleh BBM susidi. Apabila berkas sudah lengkap dan terverifikasi, maka rekomendasi dikeluarkan.

“Saat kunjungan BPH Migas, surat pengusulan tersebut sudah terkirim. Pada malam harinya, kami langsung menggelar rapat untuk memverifikasi data yang telah dikirim,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu (12/2/2026).

Saat ini Dishub Kaltim juga masih menunggu surat keputusan (SK) dari BPH Migas untuk kapal-kapal yang belum beroperasi. Ditambah, satu berkas terakhir masih dalam proses karena surat dari KSOP yang baru diterbitkan.

Maslih menyebut, sebenarnya Dishub Kaltim berharap pengusulan bisa langsung dari dishub ke BPH Migas agar prosesnya lebih cepat. Namun, mekanisme yang berlaku tetap mengharuskan pengajuan melalui Kementerian Perhubungan.

Dikatakannya, durasi proses pengurusan surat tergantung birokrasi dan ketersediaan pimpinan untuk menandatangani.

Sementara itu, terkait waktu penerbitan SK, berdasarkan informasi dari BPH Migas, surat seharusnya diterbitkan pada H+1 setelah diterima. Namun, hingga saat ini belum terdapat kepastian.

“Mungkin BPH Migas masih menunggu kelengkapan satu berkas terakhir agar SK dapat diterbitkan secara bersamaan,” tutupnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }