Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Disoal, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim

Publik dibuat heran atas pengadaan mobil dinas Pemprov Kaltim mencapai Rp8,5 miliar. Pasalnya, pengadaan ini dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Di tengah efisiensi anggaran yang sedang berlangsung, masyarakat dibuat terheran-heran dengan pengadaan mobil dinas oleh Pemprov Kaltim.

Pasalnya, pengadaan kendaraan dinas pimpinan tersebut menggunakan uang negara sebesar Rp8,5 miliar. Padahal, Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 1 Tahun 2025, sudah mewanti-wanti pemerintah daerah (pemda) untuk berhemat. Terutama perkara pengurangan alokasi anggaran yang tidak memberikan dampak langsung atau output terukur pada pelayanan publik.

Pengadaan kendaraan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan.

Ia menjelaskan, pengadaan ini telah lama diagendakan seiring dengan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga diperlukan kendaraan operasional kepala daerah untuk mendukung aktivitas kenegaraan dan tamu negara.

“Mobil ini sudah direncanakan dan dilaksanakan pada November 2025, sedangkan kebijakan efisiensi baru berlaku pada 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (13/2/2026).

Sementara itu, ia memastikan jika untuk tahun anggaran berjalan, tidak ada paket pengadaan serupa karena menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi.

Kemudian, dari sisi standar dan persetujuan, pengadaan dinilai telah sesuai, tepat peruntukan, dan tepat sasaran. Kapasitas mesin kendaraan diketahui sebesar 3.000 cc dan dinilai masih diperbolehkan, karena sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, yakni aturan mobil pada rentang 3000- 4200 cc

Adapun pengadaan mobil SUV Hybrid senilai Rp8 miliar dengan kapasitas mesin 3.000 cc ini disebut wajar karena merupakan kendaraan listrik. Dikatakannya jika hal ini sejalan dengan kebutuhan operasional di IKN, yang mengedepankan penggunaan kendaraan listrik.

Selain itu, prinsip utama yang ditekankan adalah kesesuaian dengan kebutuhan, kualitas barang yang baik, serta harga yang sepadan dengan anggaran yang tersedia.

“Jangan sampai harga tinggi, namun kualitas tidak memadai. Pengecekan terhadap barang akan kembali dilakukan,” jelasnya.

Di sisi lain, penyediaan mobil ini disebut sudah sesuai dengan kegunaannya, yaitu untuk kendaraan personal dan akomodasi tamu negara.

“Sebelum diadakan, kami sudah mengkaji ulang. Jadi mobil ini memang untuk operasional gubernur, tapi lebih banyak dimanfaatkan sebagai transportasi tamu negara,” imbuhnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }