Sengketa Lahan Busang, Kelompok Tani Tolak Pengosongan dan Sorot Sikap Pemerintah

Kelompok Tani Busang Dengen menolak pengosongan lahan ratusan hektare yang selama ini mereka kelola. Mereka menilai pemerintah kecamatan tidak bersikap netral serta mempertanyakan legalitas klaim koperasi dan perusahaan tambang yang merujuk pada putusan pengadilan.
Fajri
By
2.6k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sengketa pengelolaan lahan seluas 560 hektare di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, hingga kini belum menemui titik terang. Kelompok Tani Busang Dengen menilai pemerintah kecamatan justru menunjukkan keberpihakan terhadap Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM) dan PT Kaltim Nusantara Coal (KNC).

Penilaian tersebut muncul lantaran sejumlah pertemuan dan aktivitas di lapangan dinilai tidak melibatkan kelompok tani secara setara.

Pengurus Kelompok Tani Busang Dengen, Ijam Aing, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah kecamatan yang dinilai tidak melihat persoalan secara utuh.

“Kami melihat ada kesan keberpihakan. Seolah-olah yang didengar hanya pihak koperasi dan KNC. Sementara kami tidak pernah diajak duduk bersama membahas persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah kabupaten perlu mengevaluasi peran aparat kecamatan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Menurutnya, sengketa tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga rasa keadilan bagi warga yang selama ini mengelola lahan tersebut.

Kelompok tani juga mempertanyakan dasar hukum klaim lahan yang diajukan pihak koperasi. Mereka menyoroti adanya surat hibah yang dijadikan landasan penguasaan lahan, namun dinilai perlu dikaji secara terbuka dan transparan.

“Apakah surat hibah itu benar melegalkan pengalihan kepada koperasi? Apakah sudah sesuai prosedur? Ini yang perlu dibuka secara jelas,” tegas Ijam.

Kuasa hukum lapangan Kelompok Tani Busang Dengen, Maydi Usat, menjelaskan insiden yang terjadi pada 11 Februari 2026 saat kegiatan sosialisasi berlangsung di kantor kecamatan.

Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan telah memiliki dasar putusan perkara Nomor 66. Namun, menurutnya, Putusan Nomor 66/Pdt.G/2024/PN SGT yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sangatta tidak berkaitan dengan kepemilikan maupun eksekusi lahan.

“Putusan itu terkait rapat luar biasa. Tetapi di lapangan kami tiba-tiba diminta mengosongkan lahan dengan alasan eksekusi berdasarkan putusan tersebut,” katanya.

Maydi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi memiliki mekanisme hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa tahapan resmi. Ia menilai langkah yang terjadi di lapangan tidak sesuai prosedur eksekusi sebagaimana mestinya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir unsur pengamanan dari TNI dan kepolisian. Kehadiran aparat, menurut kelompok tani, menimbulkan kesan bahwa mereka dipaksa meninggalkan lahan yang selama ini dikelola.

“Kami menghormati hukum. Tetapi pelaksanaan di lapangan harus sesuai prosedur. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa tergerus,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Ajang Irianto, menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi harus melalui tahapan permohonan dari pihak yang memenangkan perkara, dilanjutkan dengan aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah, hingga adanya penetapan resmi dari pengadilan. Selain itu, administrasi biaya eksekusi juga wajib dipenuhi.

“Putusan Nomor 66 tidak menyangkut kepemilikan atau penguasaan lahan, melainkan berita acara rapat dan pergantian kepengurusan. Ketua lama, menurut kami, masih sah secara hukum,” jelasnya.

Ajang menambahkan, apabila terdapat pihak yang memaksakan eksekusi tanpa melalui prosedur hukum yang benar, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kalau dipaksakan tanpa prosedur, itu berpotensi melanggar hukum,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }