Jasa Raharja Pastikan Penumpang KM Dahlia F3 Dijamin Asuransi, Ini Rincian Santunannya

PT Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang KM Dahlia F3 yang karam di Sungai Mahakam telah terdaftar dalam perlindungan asuransi. Kepastian ini sekaligus menjelaskan hak santunan korban, mulai dari biaya perawatan hingga santunan meninggal dunia.
Fajri
By
2.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dugaan bahwa penumpang kapal karam KM Dahlia F3 di Sungai Mahakam tidak tercover asuransi dibantah pihak terkait. Seluruh penumpang kapal tersebut dipastikan telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan dari PT Jasa Raharja.

Penanggung jawab kapal KM Dahlia F3, Badarudin, mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang sempat beredar di media sosial. Ia mengaku pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya masih dalam kondisi syok dan trauma pascakejadian.

“Saya ingin mengklarifikasi pernyataan saya sebelumnya yang menyebut penumpang tidak didaftarkan dalam asuransi. Itu tidak benar. Saat itu saya masih dalam kondisi syok dan trauma,” tegasnya.

Ia memastikan, setelah dilakukan pengecekan ulang, seluruh penumpang telah didaftarkan dalam program perlindungan asuransi sebelum insiden karam terjadi.

“Saya masih dalam kondisi syok saat itu. Setelah dicek kembali, seluruh penumpang sudah didaftarkan dan tercover,” tambahnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Asuransi Jasa Raharja, Adi C Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Orgamu dalam pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Laut (IWKL). Melalui iuran tersebut, seluruh penumpang kapal yang tercatat secara sah otomatis mendapatkan jaminan asuransi.

“Perlindungan diberikan sejak penumpang berangkat dari dermaga awal hingga tiba di dermaga tujuan akhir. Seluruh perjalanan berada dalam cakupan Jasa Raharja,” jelasnya.

Adi merinci, santunan bagi korban luka-luka diberikan dalam bentuk penggantian biaya perawatan di rumah sakit dengan nilai maksimal Rp20 juta. Selain itu, Jasa Raharja juga menerbitkan surat jaminan pembayaran kepada rumah sakit sebagai kepastian pembiayaan.

Untuk korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Urutan penerima santunan meliputi pasangan sah, anak sah, hingga orang tua korban. Jika tidak terdapat ahli waris, maka diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

Selain itu, tersedia santunan cacat tetap dengan nilai maksimal Rp50 juta yang disesuaikan dengan tingkat kecacatan korban. Terdapat pula manfaat tambahan berupa biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sebesar Rp1 juta serta biaya ambulans Rp1 juta untuk pengangkutan pertama menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Sebagai pelaksana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan angkutan umum, termasuk transportasi kapal sungai. Masa pertanggungan KM Dahlia F3 tercatat berlaku sejak 1 Februari hingga 1 Maret 2026.

“Hal tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen pendaftaran asuransi yang telah dilakukan sebelum insiden karam terjadi,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }