Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menyayangkan aksi warga yang menutup akses jalan perbatasan Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala. Menurutnya sejak awal pemekaran, Kabupaten PPU masih belum memiliki batas wilayah.
Mudyat mengatakan, pihaknya sudah mencoba memfasilitasi penetapan batas wilayah, terutama dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di kawasan ini. Penetapan batas wilayah harus diperjelas, dari kawasan kelurahan atau desa hingga kabupaten, supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Minimal satu kabupaten memiliki 4 kecamatan.
“Kalau kita tidak gerak cepat menentukan batas dan tapal batas di Penajam, ya akan melanggar undang-undang, mau enggak?,” kata dia.
Menurut mudyat, batas dan tapal batas tersebut sebenarnya tidak ada masalah selama hak-hak warga tidak diambil atau berpindah. Jika persoalan administrasi, lanjut dia, tidak akan sulit untuk berpindah.
“ini bukan hanya persoalan antar desa atau kelurahan, tapi seluruh kabupaten,” ujarnya.
Baca Juga
Ia memastikan, segera melakukan pemekaran kecamatan untuk memastikan Kabupaten PPU tetap sesuai dengan undang-undang pendirian kabupaten. Terkait dengan sosialisasi, Mudyat membantah, jika pihaknya tidak melakukan sosialisasi sebelum penetapan sebagaimana yang dikeluhkan warga.
“Saya rasa teman-teman yang di lapangan tidak mungkin tidak melakukan sosialisasi atau musyawarah. Mungkin saja ada yang tidak hadir,” tambahnya.
Ia menegaskan, seluruh pihak terkait telah melakukan penandatanganan persetujuan tapal batas tersebut. Menurutnya jika semua sesuai dengan tapal batas, maka akan ada rumah warga yang terbelah.
“Paling penting tidak ada haknya yang terambil, saya rasa tidak masalah,” tegasnya.
Penentuan Tapal Batas Sudah Selesai di Tingkat Kecamatan
Sementara itu, Sekda PPU, Tohar menambahkan pihaknya mengambil alih tugas tim penentuan tapal batas hanya pada kasus perbatasan di Desa Api-Api dan Desa Labangka, namun hal tersebut telah selesai. Ia juga menjelaskan, sebenarnya pihaknya tinggal menerima batas-batas wilayah tersebut karena penetapan telah selesai di kecamatan sejak awal.
“Jadi sebenarnya telah selesai ya, kita pakai perbup bukan perda,” tutupnya.
Sebelumnya, warga RT 08 Kelurahan Saloloang protes terhadap persoalan pemindahan wilayah yang dinilai tidak transparan dan merugikan secara administrative. Protes ini bahkan direalisasikan menjadi sebuah aksi, Jumat (13/2/2026) lalu.
Warga melakukan penutupan Jalan Pondok Mariam, perbatasan Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala, yang menyebabkan kendaraan tidak dapat melintas.
“Perubahan wilayah ini mempengaruhi surat-surat tanah dan administrasi lainnya. Jika masyarakat tidak dilibatkan, akan menimbulkan kebingungan dan kerugian administratif,” ujar Hermin, Ketua RT 08 Saloloang. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari