Kaltim.akurasi.id, Samarinda – SMK di Samarinda bakal mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang oknum guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sekolah, menyusul mencuatnya kasus dugaan child grooming terhadap sejumlah siswa dan alumni hingga kekerasan seksual.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMK 3 Samarinda, Puspita Dewi, menegaskan pihak sekolah akan menindaklanjuti persoalan ini setelah melakukan koordinasi bersama instansi terkait.
“Kami akan koordinasi dulu, rencananya persoalan ini bakal kami bawa ke ranah hukum. Karena sudah mencakup pencemaran nama baik sekolah,” ungkapnya.
Menurutnya, sekolah merasa turut menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Sebab, dugaan perbuatan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi pendidikan.
“Sekolah merasa menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut, karena turut membawa dan mencoreng nama baik sekolah. Untuk itu, kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang. Jika memungkinkan, laporan akan kami sampaikan secepatnya,” tegasnya.
Baca Juga
Puspita menyebutkan, seluruh bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut telah dikumpulkan dan saat ini berada di tangan pihak sekolah
Pihak sekolah juga membuka ruang pengaduan resmi bagi siswa aktif maupun alumni yang merasa pernah mengalami tindakan tidak menyenangkan. Laporan dapat disampaikan langsung ke pihak sekolah atau melalui guru bimbingan konseling (BK) untuk diteruskan ke manajemen.
“Kami memiliki mekanisme dan wadah pengaduan, karena sekolah ini merupakan sekolah ramah anak. Tersedia pusat pengaduan beserta nomor kontak yang bisa dihubungi,” jelasnya.
Baca Juga
Ia menambahkan, sekolah tidak melarang siapa pun untuk menyampaikan cerita atau pengalaman, namun tetap mengimbau agar laporan disampaikan melalui prosedur resmi agar dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk para alumni, apabila ada yang merasa memiliki informasi atau pernah mengalami hal yang tidak menyenangkan, kami terbuka untuk menerima laporan tersebut. Selama ini, kami belum menerima laporan selain dari pihak tertentu yang sudah menyampaikan sebelumnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari