Sertifikat Tanah Tak Kunjung Rampung, DPRD Samarinda Sentil Dugaan Praktik “Jalur Cepat” di BPN

Keluhan masyarakat soal lambannya pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat. DPRD Samarinda mengingatkan agar pelayanan di Badan Pertanahan Nasional tidak memunculkan persepsi adanya jalur percepatan berbayar yang berpotensi merugikan masyarakat.
Fajri
By
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda menyoroti kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai belum optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lambannya proses pengurusan sertifikat tanah bahkan disebut berpotensi memunculkan dugaan biaya tambahan di luar ketentuan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan keluhan terkait lamanya pengurusan sertifikat tanah merupakan persoalan yang kerap disampaikan masyarakat kepada pihaknya.

“Terkait keluhan tentang keterlambatan pengurusan di BPN, itu memang menjadi keluhan yang sering kami terima dari masyarakat. Secara aturan, misalnya proses maksimal tiga bulan, tetapi dalam praktiknya bisa molor hingga bertahun-tahun. Ini perlu dievaluasi,” tegas Samri.

Ia mengingatkan, keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi ini dapat memicu anggapan bahwa proses administrasi bisa dipercepat melalui cara-cara tertentu di luar ketentuan resmi.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada proses yang bisa dipercepat dengan cara-cara tertentu di luar ketentuan. Hal seperti ini justru mendidik masyarakat untuk mengeluarkan biaya di luar aturan,” imbuhnya.

Samri menyebut, kebutuhan mendesak seperti pengurusan sertifikat untuk kepentingan administrasi maupun perbankan kerap membuat masyarakat merasa terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar proses dapat dipercepat.

“Artinya, bukan tidak bisa diselesaikan, tetapi ada praktik-praktik yang membuatnya menjadi tidak wajar. Apalagi jika uang tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kantong pribadi,” katanya.

Ia menilai, apabila terdapat skema percepatan layanan, mekanisme tersebut seharusnya diatur secara resmi, transparan, serta masuk dalam penerimaan negara agar lebih akuntabel.

Selain itu, Samri juga menyoroti pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selama ini dikenal sebagai program gratis. Namun dalam praktiknya, kata dia, masyarakat masih mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan dengan alasan mempercepat proses administrasi.

“Kondisi ini perlu dibenahi agar pelayanan pemerintah berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak membebani masyarakat,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }