Urung Lapor ke Polisi, SMK 3 Samarinda Limpahkan Penanganan Oknum Guru ke Disdikbud Kaltim

SMK 3 Samarinda limpahkan penanganan oknum guru yang diduga melakukan child grooming dan merusak institusi pendidikan ke Disdikbud Kaltim.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda SMK 3 Samarinda urung melaporkan oknum guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah murid dan alumni. Pihak sekolah akhirnya menyerahkan keputusan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMK 3 Samarinda, Puspita Dewi, mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas tindak lanjut. Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

“Hasil pertemuan dan koordinasi dengan tim TRC PPA, termasuk Ibu Rina dan Ibu Awis, menyarankan agar pihak sekolah melaporkan dugaan pencemaran nama baik sekolah yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut kepada pihak kepolisian,” kata dia.

Namun sebelum mengambil langkah hukum, pihak sekolah menggelar rapat internal. Hasilnya, disepakati bahwa sekolah akan menunggu arahan dan tindak lanjut dari Disdikbud Kaltim, mengingat pelaporan hukum bukan sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah.

“Prinsip yang selalu kami pegang adalah asas praduga tak bersalah,” ujar Puspita.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam regulasi tersebut, kepala sekolah memiliki kewenangan dalam mengelola dan menjamin keberhasilan pendidikan di satuan pendidikan.

“Namun dalam hal pelaporan hukum, itu bukan menjadi kewenangan langsung kepala sekolah,” tegasnya.

Saat ini, seluruh perkembangan telah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Disdikbud Kaltim. Pihak sekolah masih menunggu arahan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil.

“Terkait status dan langkah selanjutnya, semuanya telah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. Saat ini, pihak sekolah masih menunggu arahan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }