Sempat Diprotes Warga, Kasus Kades Giripurwa Dinyatakan Clear oleh Inspektorat

Setelah memicu aksi protes warga pada Desember 2025, dugaan persoalan di Desa Giripurwa akhirnya dinyatakan clear. Inspektorat PPU menyebut temuan lebih banyak berkaitan dengan administrasi dan tata kelola, bukan unsur pidana.
Fajri
By
2.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan persoalan yang melibatkan kepala desa di Giripurwa telah selesai atau clear. Hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disertai sejumlah rekomendasi perbaikan.

Kepala Inspektorat PPU, Budi Santoso, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta pendalaman yang dilakukan tim.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan pendalaman yang kami lakukan, memang ada beberapa hal yang menjadi tanggung jawab kepala desa. Karena itu kami merekomendasikan perbaikan tata kelola,” ujarnya.

Ia menegaskan, rekomendasi tersebut tidak semata ditujukan kepada individu kepala desa, melainkan menyangkut pembenahan sistem secara menyeluruh.

“Ini bukan persoalan individu semata. Ada sistem yang harus kita benahi,” katanya.

Terkait tuntutan sebagian masyarakat mengenai pengembalian uang, Budi menyebut pihaknya tidak dapat membeberkan secara rinci isi LHP karena bersifat rahasia. Namun ia memastikan mayoritas temuan berkaitan dengan aspek administratif dan tata kelola.

“Ada hal-hal yang kami sarankan untuk diperbaiki dan tidak diulangi,” jelasnya.

Seluruh poin yang dipersoalkan warga, lanjutnya, telah dibedah dalam proses pemeriksaan. Kasus ini sekaligus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Inspektorat.

Saat ini, tim Inspektorat juga melakukan evaluasi terhadap perencanaan desa yang dinilai menjadi titik awal berbagai persoalan.

“Semua berangkat dari perencanaan. Kami evaluasi apakah sudah sesuai aturan, kebutuhan desa, dan kebijakan yang berlaku,” ujarnya.

Evaluasi tersebut mencakup pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penyertaan modal, pemanfaatan aset desa, hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Inspektorat juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), termasuk perubahan skema anggaran serta penajaman program prioritas seperti koperasi desa Merah Putih, ketahanan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

“Program-program utama itu harus menjadi acuan. Kalau tidak, desa bisa salah melangkah dan justru bermasalah lagi,” kata Budi.

Evaluasi tidak hanya menyasar pemerintah desa, tetapi juga peran kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai pembina teknis.

“Peran kecamatan dan PMD juga kami evaluasi. Kami sudah memberikan sejumlah masukan agar fungsi pembinaan berjalan,” tegasnya.

Menurut Budi, langkah turun langsung ke desa dilakukan untuk mencegah persoalan serupa terulang.

“Sebagian besar desa kita belum mandiri secara pendapatan. Jangan sampai salah perencanaan dan salah kebijakan. Itu yang sedang kami kawal,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }