Namanya Tiba-Tiba Muncul di SK DBON, Saksi Irfan: Saya Tak Pernah Dikonfirmasi

Sidang dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda mengungkap fakta mengejutkan. Saksi Irfan Prananta mengaku namanya dicantumkan sebagai Plh dalam SK kepengurusan 2023 tanpa pernah dimintai persetujuan.
Fajri
By
2.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sidang dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) kembali mengungkap kejanggalan, khususnya terkait penyusunan struktur kepengurusan.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Inspektorat Daerah (Itda) Kalimantan Timur.

Saksi Irfan Prananta mengungkapkan, namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan DBON Tahun 2023 sebagai Pelaksana Harian (Plh) tanpa sepengetahuannya.

“Saya tiba-tiba menerima SK yang sudah jadi, dan nama saya ada di dalamnya,” ujar Irfan usai persidangan di Samarinda, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan tidak pernah diajak berkomunikasi, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum namanya dicantumkan dalam SK tersebut. Irfan mengaku baru mengetahui penunjukan itu setelah dokumen resmi diterbitkan.

Setelah mempelajari isi SK, Irfan memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Plh DBON. Ia menilai posisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya di Inspektorat yang memiliki fungsi pengawasan.

“Tupoksinya bertentangan dengan peran saya sebagai pengawas. Saya khawatir tidak independen,” jelasnya.

Ia menegaskan pengunduran diri tersebut hanya dari kepengurusan DBON dan tidak berkaitan dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Irfan juga membantah keterlibatan Inspektorat dalam penyusunan maupun pengambilan keputusan anggaran DBON, meskipun namanya tercantum dalam sejumlah dokumen.

“Kalau diskusi atau konsultasi mungkin ada, tapi kami tidak ikut memutuskan anggaran,” tegasnya.

Dalam keterangannya di persidangan, Irfan turut menyinggung temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan DBON. Beberapa temuan tersebut antara lain rangkap jabatan ASN, kekurangan pembayaran pajak, serta honorarium yang dinilai tidak memiliki standar beban kerja yang jelas.

“Temuan tersebut seharusnya menjadi pelajaran agar pengelolaan dana hibah ke depan lebih tertib dan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Sidang ini merupakan agenda kedua dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah DBON. Dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir, majelis hakim baru memeriksa tiga orang. Empat saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada sidang lanjutan 24 Februari 2026 mendatang. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }