Mengenal Mokel, Istilah Gaul yang Populer selama Ramadan

Mokel merupakan istilah yang populer selama Ramadan. Tapi, tahukan kamu apa itu mokel, asal usul, dan hukumnya dalam Islam?.
Devi Nila Sari
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mokel merupakan istilah yang popuper dalam perbincangan selama Ramadan. Tak hanya menjadi buah bibir, istilah gaul ini juga kerap digunakan sebagai bahan bercanda di kalangan masyarakat. Namun, sebenarnya tahukah kamu apa itu mokel. Berikut ulasan mengenai arti dan asal usul istilah mokel.

Apa Itu Mokel?

Melansir Antara, istilah “mokel” sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya, baik secara sengaja atau tidak. Bisa jadi karena godaan makanan, lelah, atau alasan lainnya, orang yang mokel biasanya membatalkan puasanya diam-diam

Dalam konteks agama, mokel dianggap sebagai tindakan yang tidak dianjurkan, karena puasa adalah salah satu ibadah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Mokel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai tindakan makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, yang umumnya dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.

Asal Usul Kata Mokel

Istilah mokel adalah bahasa gaul yang muncul dari obrolan santai dan candaan lokal di Jawa Timur selama Ramadan. Mokel sendiri dalam bahasa Jawa berarti “membatalkan” atau “tidak melanjutkan”.

Kata ini cepat populer karena dianggap berkaitan dengan pengalaman banyak orang atau fenomena yang kerap terjadi selam Ramadan, yakni menghentikan puasa sebelum waktunya.

Berawal dari obrolan santai itu, istilah ini menjadi bahan lucu-lucuan ke media sosial, hingga akhirnya menjadi perbincangan hangat dan digunakan secara luas oleh masyarakat.

Meski istilah ini memiliki konotasi negatif secara agama, karena merujuk pada menghentikan puasa sebelum waktunya, namun secara budaya istilah ini berkembang sebagai fenomena bahasa populer.

Hukum Mokel dalam Islam

Dalam pandangan Islam, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan merupakan tindakan tercela. Mengutip dari Fikih Empat Mazhab Jilid 2 karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi, orang yang sengaja membatalkan puasa dapat dikenai kafarat.
Menurut penjelasan Ahmad Sarwat dalam buku “Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan”, kafarat setara dengan hukuman bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan, dan harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, maka wajib memerdekakan budak. Kemudian, memberi makanan kepada 60 orang fakir miskin dengan masing-masingnya 1 mud makanan pokok. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }