Dana Kurang Salur Rp208 Miliar Belum Cair, Desa-desa di PPU Terdampak

Dana kurang salur Pemkab PPU senilai Rp208 miliar belum cair. Hal ini menyebabkan desa-desa di PPU turut terdampak.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara Pemkab PPU hingga kini belum menerima dana kurang salur dari pemerintah pusat dengan total nilai mencapai Rp208 miliar. Kondisi ini berpotensi berdampak pada pelaksanaan program di daerah, khususnya di tingkat desa.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan dana kurang salur tersebut belum dapat dicairkan lantaran belum dialokasikan dalam regulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau kita konfirmasi ke pusat, jawabannya masih sama, belum dialokasikan di dalam undang-undang APBN,” tuturnya.

Dana kurang salur sebesar Rp208 miliar di dalamnya termasuk dana kurang salur alokasi dana desa (ADD) tahap 4.

“Kalau desa sebelum disalurkan tahap 1, kan harus selesai dulu yang tahap 4, makanya menunggu dari Rp208 miliar itu,” ujarnya.

Pada triwulan pertama, Pemkab PPU telah menerima dana alokasi umum (DAU) reguler untuk Januari 2026 dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk operasional reguler.

Pemkab PPU Siapkan Skema Alternatif

Muhajir menyebut, pemerintah daerah tidak bersikap pasif menghadapi situasi tersebut. Pemkab PPU, tengah menyiapkan sejumlah skema alternatif guna menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

“Kita tidak pasrah. Pemerintah tentu punya skema-skema lain yang akan kita coba jalankan. Tapi kita lihat dulu triwulan pertama ini lewat, kita atur napas dulu,” katanya.

Muhajir juga menegaskan, kondisi ini tidak lepas dari kewenangan pemerintah pusat, mengingat dana kurang salur merupakan bagian dari transfer ke daerah yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan fiskal nasional.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memperhitungkan kewajiban belanja rutin dan belanja wajib lainnya dalam waktu dekat. Salah satunya adalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara yang dijadwalkan pada Maret 2026.

“Belum lagi kewajiban THR. Itu juga harus kita hitung dengan cermat,” kata dia.

Terkait kemungkinan dampak lanjutan terhadap pembayaran kewajiban daerah, Muhajir menyebut, hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat memastikan jadwal pembayaran sejumlah kewajiban yang masih tertunda, sambil menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

“Kita belum bisa memastikan, yang jelas kita tetap mengelola dengan hati-hati dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }