Puluhan Botol Miras Disita, Empat Kafe di Samarinda Terjaring Razia

Petugas Polsek Samarinda Kota menyisir sejumlah ruas jalan saat Operasi PEKAT 2026 dan menemukan empat kafe yang menjual miras tanpa izin. Dari lokasi, polisi mengamankan bir, anggur merah, hingga wiski.
Fajri
By
2.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) 2026, Polsek Samarinda Kota menggelar razia minuman keras (miras) pada Minggu (22/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 hingga 03.00 Wita.

Razia menyasar sejumlah titik di antaranya Jalan Bhayangkara, Jalan KH Abdurrasyid, Jalan Abdul Hasan, Jalan P. Diponegoro, Jalan P. Hidayatullah, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Sultan Sulaiman, Jalan Sejati, hingga Jalan Kapten Soejono.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol I G N Adi Suarmita, mengatakan dari hasil penyisiran petugas menemukan sejumlah toko dan kafe yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.

“Dari hasil penyisiran, kami melakukan penindakan terhadap beberapa toko dan kafe yang diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa izin,” ujarnya di Samarinda, Minggu (22/2/2026).

Dari hasil penelusuran, terdapat empat tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Pertama, Kafe Princess Angkasa milik Oni Setiawan. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 20 botol bir Rajawali Prost, 16 botol anggur merah merek Orang Tua, tiga botol bir hitam merek Koning Ludwing Dunkel, serta satu botol bir Bintang.

Selanjutnya, dari Kafe Mona milik Fitriani, diamankan 12 botol anggur merah merek Orang Tua dan 12 botol bir Bintang.

Kemudian, dari Cafe Balangan milik Rangga Satriya, petugas menyita dua setengah ceret bir hitam serta seperempat botol wiski ukuran 750 mililiter.

Terakhir, dari Toko Sukma milik Gusmang, diamankan tujuh botol anggur merah merek Orang Tua, tiga botol anggur hijau merek Api, tiga botol bir Bintang, masing-masing satu botol wiski merek Drum dan Weiitan, tiga botol minuman merek Kawa Kawa, satu botol merek Atlas, serta dua botol anggur kolesom merek Orang Tua.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti minuman keras yang dijual tanpa izin serta melakukan pendataan terhadap para pemilik toko dan kafe sebagai tindak lanjut penegakan hukum,” jelasnya.

Operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari penertiban penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }