Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Warga Saloloang, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) khususnya yang bermukim di RT 8, menegaskan penolakan terhadap rencana pemindahan wilayah administrasi ke Pejala. Totalnya mencapai 54 kepala keluarga yang terdampak atas pemindahan tapal batas ini.
Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Saloloang, Ahmad Tabroni, menanggapi keputusan Pemkab PPU terkait penetapan wilayah tersebut.
Ahmad menyatakan, bagi warga Saloloang RT 8, keputusan untuk tetap berada di wilayah asal adalah harga mati. Menurutnya, warga tidak ingin dipindahkan ke Pejala dalam kondisi apa pun.
“Jika ingin menjaga kerukunan dan kedamaian antar warga, maka wilayah RT 8 harus dikembalikan ke administrasi asal, yakni Kelurahan Saloloang,” tegasnya.
“Intinya warga kami tidak mau pindah dan bergeser. Kami minta tetap di RT 8 Saloloang,” sambungnya.
Baca Juga
Ia menjelaskan, alasan utama penolakan tersebut karena warga telah tinggal secara turun-temurun di wilayah itu dan selama ini tidak pernah menghadapi persoalan sosial yang berarti. Situasi dinilai berjalan damai dan rukun. Namun, jika pemindahan ke Pejala tetap dilakukan, Ahmad khawatir, akan terjadi perubahan status administrasi yang justru memicu konflik baru.
“Kalau pindah, status berubah lagi. Itu yang bikin ribut,” katanya.
Warga Akui Tidak Ada Sosialisasi Soal Penetapan Wilayah Saloloang-Pejala
Selain potensi konflik sosial, Ahmad juga menyoroti dampak administratif yang dinilai akan merugikan warga. Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan akan menjadi sumber masalah baru jika pemindahan tetap dipaksakan.
Baca Juga
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak pernah ada sosialisasi atau komunikasi resmi kepada warga terkait rencana pemindahan tersebut. Baik dari tingkat RT, tokoh masyarakat, maupun LPM. Warga, kata dia, justru terkejut saat mengetahui wilayah mereka telah ditetapkan masuk ke RT di Kelurahan Pejala.
“Tidak pernah ada sosialisasi sama sekali. Tahu-tahu sudah dipindah. Kami kaget,” ujarnya.
Pasca penetapan tersebut, kondisi sosial di lapangan mulai memanas. Ahmad mengungkapkan, gesekan antar warga mulai muncul, padahal sebelumnya kehidupan sosial berjalan kondusif.
“Sekarang sudah mulai ada bahasa-bahasa yang tidak enak. Sudah ada gesekan,” kata dia.
Ia menegaskan, jika keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan warga, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Namun demikian, Ahmad kembali menekankan bahwa solusi paling sederhana untuk meredam konflik adalah dengan mengembalikan RT 8 ke wilayah administrasi Saloloang.
“Kalau mau sehat lagi dan rukun seperti dulu, ya kembalikan ke asal,” pungkasnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari