Perubahan Tapal Batas Pejala-Kampung Baru: Cacat Prosedur dan Berpotensi Konflik Sosial

DPRD PPU menilai perubahan tapal batas Kelurahan Pejala, Kampung Baru, dan sejumlah daerah lain cacat prosedur. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial.
Devi Nila Sari
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Jamaluddin, menyoroti perubahan tapal batas antara Kelurahan Pejala dengan Kampung Baru, serta Kampung Baru dengan Sesungku, yang dinilai dilakukan tanpa mekanisme hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Menurut Jamaluddin, penetapan tapal batas seharusnya melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 dan Permendagri Nomor 45, yang mensyaratkan pembentukan tim khusus melalui surat keputusan (SK) resmi. Namun hingga kini, DPRD tidak pernah menerima kejelasan mengenai keberadaan maupun komposisi tim tersebut.

“Kami tidak melihat adanya tim sebagaimana diatur dalam permendagri. Bahkan SK timnya saja tidak pernah kami terima. Padahal itu dasar utama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tahapan awal dalam penetapan tapal batas semestinya dimulai dari musyawarah, identifikasi lapangan, hingga verifikasi langsung di lokasi. Jika ditemukan persoalan yang telah berlangsung lama, barulah dibawa ke tingkat lebih tinggi untuk ditetapkan. Sebaliknya, bila tidak ada masalah, kesepakatan cukup diselesaikan di tingkat lokal dan dituangkan dalam berita acara.

“Masalahnya, selama 56 tahun tapal batas itu tidak pernah bermasalah. Saya ikut langsung pemetaan ulang tahun 1995, bahkan sebelumnya sudah ada sejak turun-temurun,” ujarnya.

Perubahan Tapal Batas Tanpa Prosedur Bawa Dampak Sosial Serius

Jamaluddin juga menyoroti, sikap pemerintah yang dinilainya hanya menerima laporan dari bawahan tanpa verifikasi lapangan. Ia mempertanyakan urgensi perubahan tapal batas tersebut, termasuk dugaan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan kepentingan administratif tertentu, seperti percepatan pemekaran wilayah.

Lebih ironis lagi, lanjut dia, sejumlah lurah di wilayah pesisir menyatakan keberatan saat penetapan dilakukan. Bahkan ada lurah yang tidak berada di tempat, namun keputusan tetap diambil dan belakangan diminta menandatangani dokumen persetujuan.

“Ini sangat kami sayangkan. Ada lurah yang tidak hadir, tapi wilayahnya tetap diputuskan. Itu jelas melanggar prinsip partisipasi,” katanya.

Ia menekankan, perubahan tapal batas tersebut membawa dampak sosial yang serius. Banyak warga menolak dipindahkan secara administratif karena ikatan sejarah dan kearifan lokal. Makam leluhur, identitas kampung, hingga hubungan kekerabatan menjadi taruhannya.

“Kalau ini dipaksakan, ke depan bisa timbul konflik horizontal. Orang yang sejak lahir di Saloloang, meninggal nanti bisa dilarang dimakamkan di kampungnya sendiri, yang melarang bisa saudara sendiri. Ini bom waktu,” ujar Jamaluddin.

Atas kondisi tersebut, DPRD PPU meminta pemerintah daerah segera menyerahkan SK tim penetapan tapal batas. Jika pemerintah tetap bertahan pada keputusan yang ada, Jamaluddin menegaskan, pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan ini secara menyeluruh.

“Kalau prosedurnya tidak dijalankan, maka penetapan ini cacat hukum. Dan DPR tidak akan tinggal diam,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }