Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Program pendidikan gratis “Gratispol” milik Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menuai protes dari Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM). Mahasiswa menilai implementasi program tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan janji kampanye.
Istilah “Gratispol” sendiri menjadi sorotan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “gratis” berarti cuma-cuma atau tidak dipungut bayaran, sedangkan “pol” kerap dimaknai penuh atau maksimal. Saat kampanye, masyarakat ber-KTP Kaltim pun membayangkan dapat mengenyam pendidikan tanpa membayar uang kuliah tunggal (UKT) sepersen pun.
Namun dalam pelaksanaannya, bantuan pendidikan tersebut memiliki sejumlah syarat dan batas maksimal pembiayaan. Artinya, mahasiswa dengan UKT di atas batas yang ditentukan tetap harus membayar selisihnya secara mandiri. Program ini juga hanya diperuntukkan bagi mahasiswa kelas reguler.
Menanggapi kritik tersebut, Rudy Mas’ud mengakui bahwa saat kampanye dirinya berjanji menggratiskan pendidikan secara penuh. Namun setelah terpilih, ia menyebut terdapat aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membatasi kebijakan tersebut.
“Kenapa enggak gratis semua? Waktu kampanye gratis semuanya. Tapi begitu terpilih, ternyata aturan dari Kemendagri, enggak membolehkan semuanya,” ujarnya di hadapan mahasiswa saat aksi di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/2/2026).
Baca Juga
Ia menjelaskan, hasil kajian menunjukkan besaran UKT antarprogram studi sangat bervariasi. Ada yang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2–3 juta, namun untuk program studi kedokteran bisa mencapai Rp25 juta.
Menurutnya, perbedaan itu membuat Pemprov Kaltim tidak dapat menyamaratakan bantuan.
Untuk mahasiswa dengan UKT di bawah Rp5 juta, biaya ditanggung penuh oleh Pemprov. Sementara untuk program teknik dan kedokteran, bantuan dibatasi masing-masing Rp7 juta dan Rp15 juta.
Baca Juga
“Kita enggak bisa mengcover semua UKT. Karena program dari Kemendagri enggak mengizinkan,” tegasnya.
Rudy menambahkan, bantuan pendidikan ini diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP Kaltim minimal tiga tahun. Namun terdapat persyaratan lain, di antaranya hanya berlaku bagi mahasiswa kelas reguler, dengan batas usia maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3.
“Kalau ada yang enggak memenuhi syarat, mohon maaf enggak bisa dihitung,” tambahnya.
Terkait aduan pembatalan sepihak program Gratispol, Rudy menegaskan Pemprov Kaltim tidak pernah melakukan pembatalan. Menurutnya, hal tersebut murni menjadi kewenangan pihak perguruan tinggi.
Meski dihadapkan pada sejumlah kendala, termasuk penurunan APBD 2026, Rudy memastikan program Gratispol tetap dilanjutkan. Ia menyebut program ini bagian dari visi-misinya untuk menekan angka kemiskinan di Kaltim.
“Saya enggak bisa memaksa adek-adek untuk ikut program ini. Kalau mau ikut enggak apa-apa. Mau ikut, silahkan,” imbuhnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id