Mobil Dinas Rp8,5 Miliar di Kaltim Dipersoalkan, Hasanuddin Mas’ud: Masak Kalah dengan yang Lain?

Di tengah narasi efisiensi anggaran, pengadaan mobil dinas pimpinan Pemprov Kaltim senilai Rp8,5 miliar memicu sorotan publik. DPRD Kaltim ikut dipertanyakan perannya dalam pengawasan, namun Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud menegaskan pembelian tersebut telah sesuai aturan.
Fajri
By
3k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan setelah mencuat kabar pengadaan mobil dinas pimpinan senilai Rp8,5 miliar.

Meski disebut telah sesuai aturan, kebijakan ini tetap menuai kritik karena dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Publik mempertanyakan sensitivitas pemerintah daerah dalam mengelola belanja, khususnya untuk kebutuhan yang dinilai tidak mendesak.

Secara regulasi, fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengawasan meliputi pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas penggunaan anggaran, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mekanismenya dapat dilakukan melalui komisi atau panitia khusus (pansus), kunjungan lapangan, rapat dengar pendapat (RDP), serta evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Menanggapi polemik tersebut, Hasanuddin Mas’ud menyatakan pengadaan mobil dinas memang diperlukan. Menurutnya, selama ini pemerintah kerap menyewa kendaraan saat melakukan perjalanan dinas ke Jakarta maupun untuk menyambut tamu.

“Kita harus ada mobil untuk perjalanan ke Jakarta atau untuk menyambut tamu. Biasanya sewa. Masak kalah dengan yang lain?” ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, pengadaan tersebut telah melalui mekanisme dan perhitungan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB).

Terkait harga yang dinilai tinggi dan masuk kategori mobil mewah, ia menyebut pengadaan itu tetap berada dalam koridor regulasi, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengadaan kendaraan dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam aturan tersebut, spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan antara lain sedan hingga 3.000 cc dan jeep hingga 4.200 cc. Sementara kendaraan yang diadakan Pemprov Kaltim disebut berkapasitas 3.000 cc.

“Intinya semua yang kita lakukan ini berdampak pada kinerja dan akan dipertanggungjawabkan,” singkatnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }