Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Raup Muin, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat sejak awal dalam penetapan tapal batas wilayah, menyusul sengketa antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala.
Raup menyebut, persoalan ini diduga muncul akibat minimnya sosialisasi dan keterlibatan warga setempat dalam proses penetapan batas tersebut.
“Mestinya dari awal itu melibatkan masyarakat. Yang terjadi di sana, entah miskomunikasi atau kurang pemahaman, sehingga masyarakat merasa tidak terakomodir,” tuturnya.
Dikatakannya, meski pemerintah daerah sudah mengklaim proses ini dilakukan sesuai prosedur. Namun, dengan adanya gejolak yang terjadi di masyarakat, maka bisa dikatakan ada hal yang tidak selesai dalam proses ini.
“Pemerintah bilang semua sudah dilaksanakan. Tapi masyarakat merasa tidak dilibatkan. DPRD ada di posisi mencari solusi terbaik,” kata Raup.
Baca Juga
Sebagai tindak lanjut, DPRD PPU berencana segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ulang tapal batas yang dipersoalkan. Langkah ini, kata Raup, menjadi dasar untuk merumuskan rekomendasi lanjutan.
“Kita cek and recheck di lapangan. Intinya, masyarakat harus dilibatkan sejak awal,” tegasnya.
Dewan Heran Batas Wilayah Saloloang-Pejala Dirubah
Raup juga mempertanyakan dasar pemindahan tapal batas yang memicu polemik. Selama ini, lanjut dia, wilayah tersebut tidak pernah bermasalah hingga dilakukan pemetaan ulang.
Baca Juga
“Kalau dari awal memang seperti itu dan tidak menimbulkan masalah, kenapa harus digeser? Kalau ada aturannya, sampaikan dengan jelas,” ujarnya.
Ia mengakui, faktor rencana pemekaran wilayah dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kerap disebut sebagai alasan perubahan batas. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan masyarakat.
“Ada IKN, ada rencana pemekaran, itu bisa jadi indikator. Tapi tidak harus mengorbankan masyarakat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan langkah politik lanjutan, DPRD PPU membuka opsi pembentukan panitia khusus (pansus) jika ditemukan proses yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Kalau akhirnya banyak hal tidak dilaksanakan, maka bisa kita bentuk pansus. Arahnya ke sana, sesuai kewenangan DPRD,” ucapnya.
Ia menambahkan, aspek historis, sosial, dan komunikasi menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian sengketa ini.
Baca Juga
“Ada sejarah kampung, ada dampak sosial. Kalau komunikasi tidak baik, pasti muncul kecurigaan. Reaksi masyarakat itu spontan karena merasa tidak didengar,” jelasnya.
Raup menegaskan, rekomendasi DPRD sejauh ini telah disepakati bersama dan tidak mendapat penolakan.
“Yang penting dikomunikasikan dengan baik. Hari ini juga sudah dikomunikasikan, dan tidak ada yang menolak rekomendasi tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari