Ngaku Dibegal di Penajam, Pelajar 19 Tahun Ternyata Rekayasa demi Judi Online

Warga Desa Girimukti sempat dibuat resah oleh laporan begal bersenjata tajam. Namun penyelidikan polisi membongkar fakta mengejutkan: peristiwa itu tak pernah terjadi. Uang Rp500 ribu yang diklaim dirampas ternyata habis untuk judi online, dan laporan dibuat karena pelapor takut dimarahi orang tua.
Fajri
By
2.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, dipastikan tidak pernah terjadi. Kepolisian mengungkap laporan tersebut merupakan rekayasa pelapor, yang menghabiskan uangnya sendiri untuk bermain judi online.

Peristiwa ini bermula dari laporan seorang pelajar berinisial MRA (19), warga RT 010 Desa Girimukti. Ia mendatangi Pospol Petung pada Senin (24/2/2026), mengaku menjadi korban begal sehari sebelumnya saat melintas di wilayah Girimukti. Dalam keterangannya, ia menyebut diancam senjata tajam oleh orang tak dikenal dan mengalami kerugian uang tunai Rp500 ribu.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan pencatatan resmi, pemeriksaan saksi, serta verifikasi sejumlah dokumen pendukung, termasuk kendaraan yang digunakan pelapor.

Namun hasil pendalaman mengungkap fakta berbeda. Polisi memastikan peristiwa begal yang dilaporkan tidak pernah terjadi. Uang yang diklaim dirampas ternyata diambil dan dihabiskan sendiri oleh pelapor untuk bermain judi online. Laporan palsu itu dibuat karena pelapor takut dimarahi orang tuanya setelah uang tersebut habis.

Kapolsek Penajam, Syaifudin, menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana pencurian dalam kasus ini.

“Kejadian pencurian dengan kekerasan itu tidak ada. Yang bersangkutan sudah mengakui memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Kami lakukan pembinaan dan edukasi agar perbuatan serupa tidak terulang,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembuatan laporan palsu bukan perkara ringan. Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tindakan tersebut menyita waktu dan sumber daya aparat, serta berisiko memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, polisi juga menyoroti maraknya praktik judi online yang dinilai kerap menyeret kalangan muda pada persoalan sosial dan hukum. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mendorong tindakan impulsif, termasuk manipulasi informasi demi menutupi kesalahan pribadi.

Pasca klarifikasi, kepolisian memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Girimukti tetap kondusif. Polres Penajam Paser Utara mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan secara jujur dan bertanggung jawab, serta tidak merekayasa peristiwa demi kepentingan pribadi. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }