Lapak Pasar Pagi Diduga Diperjualbelikan, DPRD Tantang Ungkap Bukti

Dugaan praktik jual beli lapak antar pedagang sebelum pembongkaran Pasar Pagi menyeruak. DPRD Samarinda menegaskan tak akan mentolerir pelanggaran aset daerah dan siap menyerahkan perkara ke aparat jika terbukti.
Fajri
By
1.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dugaan praktik jual beli lapak antar pedagang di Pasar Pagi lama mencuat ke publik menjelang proses pembongkaran dan penataan ulang kawasan tersebut. Praktik itu disebut-sebut terjadi bahkan dengan sepengetahuan pihak UPT Pasar Pagi, meski secara aturan transaksi semacam itu dilarang.

Sebagaimana diketahui, lapak Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pengelolaan dan pemanfaatannya tunduk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa barang milik daerah tidak dapat dipindahtangankan kecuali melalui mekanisme resmi seperti penjualan, hibah, atau bentuk lain yang ditetapkan kepala daerah sesuai prosedur hukum. Artinya, praktik jual beli lapak antar pedagang tanpa mekanisme resmi dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, meminta agar tudingan tidak berhenti pada isu atau kabar tanpa bukti.

“Kalau memang ada praktik seperti itu, laporkan, jangan hanya katanya-katanya. Kalau benar terjadi pelanggaran, silakan laporkan kepada pihak berwajib. Aturannya sudah jelas. Jika terbukti, itu pelanggaran dan harus diproses. Kita harus tegas,” ujar Iswandi, Rabu (25/2/2026).

Ia mengingatkan, tuduhan tanpa dasar berpotensi menimbulkan fitnah serta memperkeruh situasi, terlebih di tengah proses penataan ulang Pasar Pagi yang sedang berjalan.

Iswandi menegaskan DPRD berkomitmen mengawal penataan pasar agar berlangsung transparan dan sesuai aturan. Ia bahkan membuka ruang bagi pihak yang memiliki bukti kuat untuk menyerahkannya secara langsung.

“Kalau memang ada bukti, serahkan kepada saya. Saya sendiri yang akan melaporkannya. Dari awal saya sudah tegaskan, proses ini harus dikawal sampai selesai. Jangan coba-coba bermain dalam proses penataan ini,” tegasnya.

Menurutnya, ketegasan diperlukan agar aset daerah tidak disalahgunakan dan penataan Pasar Pagi berjalan adil bagi seluruh pedagang yang berhak.

Dengan mencuatnya isu ini, perhatian publik kini tertuju pada transparansi pengelolaan aset daerah serta konsistensi pengawasan dalam proses penataan ulang pasar tradisional di Kota Samarinda. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }