Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda menilai putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) dalam perkara sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo masih menyisakan polemik, terutama dari aspek rasa keadilan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mengatakan secara dokumen status kepemilikan tanah masih tercatat atas nama ahli waris. Sementara itu, dalam persidangan diakui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum dapat menunjukkan bukti tertulis yang kuat terkait pembebasan atau pembelian lahan tersebut.
“Kalau kita berbicara soal bukti kepemilikan, pihak ahli waris jelas memiliki dokumen sebagai dasar hak. Sedangkan dari Pemkot sendiri di persidangan diakui belum dapat menunjukkan bukti tertulis yang kuat,” ujar Samri.
Meski demikian, Samri menegaskan bahwa hakim memiliki independensi dalam memutus perkara. Setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum, keyakinan hakim, serta penilaian terhadap alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Bisa saja di mata sebagian orang putusan itu terasa kurang tepat, atau sebaliknya. Karena pada akhirnya, putusan lahir dari penilaian manusia dengan seluruh pertimbangan hukumnya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak wajib menghormati dan menjalankannya sebagai konsekuensi negara hukum.
“Tidak bisa kemudian karena merasa tidak puas, lantas mengabaikan putusan tersebut,” tegasnya.
DPRD juga mengingatkan bahwa sistem hukum menyediakan ruang untuk upaya lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika masih terdapat jalur hukum yang sah untuk ditempuh, hal tersebut menjadi hak para pihak.
Baca Juga
Samri menyarankan ahli waris memanfaatkan mekanisme hukum lanjutan apabila masih tersedia dan dibenarkan oleh undang-undang.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal menang atau kalah di pengadilan, melainkan menyangkut persepsi dan rasa keadilan masyarakat.
“Intinya, ini bukan hanya soal putusan hukum, tetapi juga soal rasa keadilan. Itu yang perlu dicarikan jalan keluarnya secara bijak,” imbuhnya.
Di sisi lain, DPRD Samarinda juga memberikan saran kepada Pemkot agar menyikapi persoalan ini secara lebih manusiawi. Meskipun secara hukum dinyatakan menang, pemerintah dinilai tetap perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
“Kalau memang memungkinkan, bisa dipertimbangkan kebijakan tertentu, misalnya kompensasi atau pendekatan kekeluargaan, sebagai bentuk empati terhadap pihak yang merasa haknya hilang,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id