Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan batubara di lahan milik negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial DA selaku direktur dan GT selaku direktur utama dari tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
“Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga perusahaan dapat melakukan penambangan secara tidak sah di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujarnya di Samarinda, Jumat (27/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Keduanya ditangkap dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 26 Februari 2026.
Toni menjelaskan, perkara ini bermula dari aktivitas penambangan yang dilakukan tiga perusahaan tersebut pada periode 2007 hingga 2012. Penambangan dilakukan tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bukaan lahan yang dilakukan diperkirakan mencapai sekitar 1.800 hektare. Aktivitas tersebut disebut tidak mendapatkan izin dari pemegang hak atas lahan.
“Batubara yang berada di dalamnya kemudian dijual secara tidak sah,” ujarnya.
Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Namun, total kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik dan auditor.
Selain berdampak pada kerugian keuangan negara, aktivitas tambang tersebut juga disebut menghambat tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, antara lain Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi.
Atas perbuatannya, tersangka DA dan GT dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair.
Sementara sebagai dakwaan subsidair, keduanya dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id