Pemkot Samarinda Akui Dokumen Aset Era 70–80-an Banyak Tak Lengkap

Pemerintah Kota Samarinda mengakui sebagian dokumen kepemilikan aset hasil pembebasan lahan pada era 1970–1980-an tidak terdokumentasi dengan rapi. Faktor perpindahan kantor hingga arsip lama yang hilang disebut menjadi penyebab.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengakui sebagian dokumen kepemilikan aset daerah, khususnya hasil pembebasan lahan pada era 1970–1980-an, tidak terdokumentasi secara lengkap.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Asran Yunisran, mengatakan persoalan administrasi tersebut memang tidak dapat dipungkiri. Sejumlah dokumen lama, terutama terkait pembebasan lahan, kini sulit ditemukan karena berbagai faktor.

“Terkait administrasi aset, memang kami tidak memungkiri bahwa sebagian dokumen kepemilikan, khususnya pembebasan lahan pada era 1970–1980-an, tidak terdokumentasi dengan rapi,” ujarnya.

Menurut Asran, dalam beberapa kasus dokumen fisik sudah tidak lengkap karena saksi-saksi yang terlibat telah meninggal dunia, pegawai yang menangani proses tersebut telah pensiun, hingga adanya perpindahan kantor pemerintahan yang terjadi beberapa kali. Kondisi tersebut berdampak pada sistem penyimpanan arsip yang belum optimal pada masa itu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi administrasi yang tidak lengkap tidak serta-merta berarti pemerintah melakukan penguasaan lahan secara melawan hukum.

Dari sisi regulasi, pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur penatausahaan, pengamanan, serta pembuktian aset daerah.

Selain itu, dalam perspektif hukum perdata terdapat konsep daluwarsa (verjaring) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Konsep ini menyebut bahwa penguasaan atas suatu objek dalam jangka waktu lama tanpa adanya gugatan atau keberatan dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

“Aspek seperti mengapa tidak ada protes saat bangunan didirikan dan mengapa gugatan baru diajukan bertahun-tahun kemudian, itu juga menjadi bagian dari pertimbangan hukum,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya masyarakat yang merasa lahannya dikuasai Pemkot, Asran tidak menutup peluang tersebut. Namun ia menekankan setiap klaim harus diuji berdasarkan dokumen serta fakta hukum secara kasus per kasus.

“Bisa saja ada yang merasa demikian, tetapi harus dilihat kasus per kasus,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }