Tapal Batas Saloloang–Pejala Masih Diperdebatkan, Pemkab PPU: Kalau Tak Sepakat, Keputusan Pemerintah yang Berlaku

Persoalan batas wilayah antara Saloloang dan Pejala belum sepenuhnya tuntas. Meski musyawarah dengan warga masih dibuka, Pemkab Penajam Paser Utara menegaskan bahwa keputusan pemerintah tetap menjadi acuan utama penetapan tapal batas.
Fajri
By
1.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa penetapan tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala tetap akan mengacu pada keputusan pemerintah, meskipun di lapangan masih terdapat beberapa segmen yang belum disepakati oleh masyarakat.

Asisten I Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa secara umum persoalan batas wilayah di PPU sebenarnya sudah tidak lagi menjadi masalah besar. Namun, masih ada beberapa titik yang belum mencapai kesepakatan di tingkat masyarakat.

“Pada prinsipnya sebagian besar batas wilayah itu sudah dianggap tidak bermasalah. Tinggal beberapa segmen saja yang di lapangan belum ada kesepakatan,” kata Nicko.

Ia menyebut pemerintah tetap membuka ruang musyawarah bagi para pihak yang bersengketa untuk menemukan titik temu mengenai batas wilayah tersebut. Jika kesepakatan dapat dicapai, pemerintah daerah siap mengakomodasi hasil musyawarah tersebut.

- Advertisement -
Ad image

Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, pemerintah tetap akan menetapkan batas wilayah sesuai dengan keputusan dan regulasi yang berlaku.

“Kalau di lapangan bisa bersepakat, tentu akan kami akomodasi. Tetapi jika tidak ada kesepakatan, maka tetap akan mengacu pada batas yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” tegasnya.

Nicko juga menekankan bahwa kepastian batas wilayah menjadi hal penting, terutama terkait penataan administrasi pemerintahan di daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, penetapan batas definitif perlu diselesaikan sebelum proses administrasi wilayah yang berkaitan dengan kawasan tersebut dituntaskan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini penting supaya ada kepastian batas sebelum diserahkan atau beririsan dengan wilayah IKN. Jangan sampai nanti ada kesan wilayah itu diambil sedikit demi sedikit,” ujarnya.

Selain itu, penyelesaian batas wilayah juga menjadi salah satu syarat penting dalam rencana pemekaran kecamatan di Kabupaten PPU. Nicko menyebut pemerintah daerah menargetkan seluruh persoalan batas wilayah dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Saat ini progres penyelesaiannya disebut tinggal sekitar 20 persen.

“Kita berharap sekitar tahun 2026 seluruh batas wilayah sudah bisa diselesaikan. Progresnya sekarang tinggal sekitar 20 persen lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa wilayah seperti Kecamatan Sepaku sebenarnya telah siap diajukan ke tingkat provinsi. Namun pengajuan tersebut sempat diminta untuk ditunda karena adanya penyesuaian terkait perkembangan pembangunan kawasan IKN yang kini ditargetkan hingga 2028.

“Sementara masih belum kita ajukan, kita lihat nanti perkembangannya bagaimana,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }