Inspektorat Mengaku Tak Dilibatkan, Sekda Kaltim Pastikan Pengembalian Mobil Rp8,5 Miliar Sudah Selesai

Polemik pengadaan mobil dinas mewah Range Rover senilai Rp8,5 miliar di Kalimantan Timur memasuki babak akhir. Sekda Kaltim memastikan proses pengembalian sudah disepakati, meski Inspektorat sebelumnya mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan mekanismenya.
Fajri
By
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa polemik pembelian mobil dinas Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih senilai Rp8,5 miliar telah diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan Inspektorat Daerah Kalimantan Timur yang menyebut tidak dilibatkan dalam proses pengembalian kendaraan tersebut.

“Sudah selesai kemarin. Kita sudah duduk bersama, sekarang tinggal menyelesaikan mekanisme pengembaliannya,” ujar Sri Wahyuni saat diwawancarai awak media di Samarinda, Sabtu (9/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah mekanisme administrasi rampung, dana sekitar Rp8,5 miliar dari pembelian kendaraan tersebut akan dikembalikan ke kas daerah. Sementara unit mobil akan diserahkan kembali kepada pihak penyedia, yakni CV Afisera.

- Advertisement -
Ad image

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Kalimantan Timur, Irfan Prananta, menyatakan bahwa lembaganya tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait pengembalian mobil tersebut.

Menurut Irfan, kasus ini tergolong unik karena belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pengembalian barang atau jasa pemerintah akibat kritik publik atau viral di media sosial.

Karena itu, pihaknya masih mempelajari mekanisme administrasi yang tepat agar proses tersebut tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang penghapusan barang milik daerah. Namun, menurutnya, kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai penghapusan aset.

Dalam mekanisme penghapusan, nilai aset akan menjadi nol. Sementara dalam kasus ini, nilai aset tetap sama, hanya berubah bentuk dari barang menjadi uang tunai.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa penghapusan aset dengan nilai di atas Rp5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD, sedangkan aset bernilai di bawah Rp5 miliar cukup melalui keputusan gubernur.

Selain itu, Irfan juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 yang mengatur pembatalan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pembatalan pengadaan sebelum lelang dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti permintaan penjual atau putusan pengadilan. Sementara pembatalan setelah lelang hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar, gangguan teknis, atau kesalahan dalam proses jaminan penawaran.

Namun, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur pembatalan pengadaan akibat tekanan publik atau viral di media sosial.

“Karena itu kami masih mengkaji mekanisme administrasinya,” ujarnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana