Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Proyek pembangunan Terowongan Samarinda masih menyisakan persoalan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi konstruksi. Sejumlah rumah dilaporkan mengalami kerusakan setelah adanya aktivitas uji beban proyek yang dilakukan pada Oktober 2025 lalu.
Getaran yang muncul saat pengujian disebut cukup kuat, hingga memicu retakan pada beberapa bangunan warga di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama.
Hingga Maret 2026, dari total 10 bangunan yang terdampak, terdiri dari 9 rumah warga dan 1 rumah ibadah, sebagian besar telah menerima kompensasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun, masih ada satu warga yang menolak menerima ganti rugi, karena menilai nilai yang ditawarkan tidak sesuai dengan tingkat kerusakan yang dialami.
Warga tersebut adalah Nurhayati, warga RT 7 Jalan Kakap yang memilih menolak nominal kompensasi yang ditawarkan pemerintah, karena dinilai terlalu kecil untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi pada rumahnya.
Nurhayati mengungkapkan, pemerintah hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp9 juta. Menurutnya, angka tersebut tidak cukup untuk menutup biaya perbaikan yang harus ia keluarkan
Baca Juga
“Rumah saya rusaknya parah. Kalau cuma dikasih segitu ya enggak cukuplah. Dikasih sembilan juta itu berarti saya disuruh nombok,” ujar perempuan yang akrab disapa Yati tersebut.
Jika nilai ganti rugi tidak dapat ditambah, ia mengusulkan, agar pemerintah kota dapat melakukan perbaikan fisik secara langsung terhadap rumahnya.
“Saya sebenarnya cuma ingin rumah saya diperbaiki seperti semula. Kalau memang uangnya tidak bisa ditambah, ya pemerintah yang perbaiki langsung saja,” katanya.
Baca Juga
Besaran Kompensasi Sudah Melalui Kajian
Sementara itu, Lurah Sungai Dama, Saharudin, membenarkan bahwa hingga saat ini masih ada satu warga yang belum menerima kompensasi dari pemerintah terkait kerusakan rumah akibat proyek terowongan tersebut.
Ia menjelaskan, besaran nilai kompensasi yang ditawarkan kepada warga sudah melalui proses kajian teknis yang dilakukan oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
“Dari total 10 warga terdampak, memang tinggal satu yang belum mau menerima kompensasi. Tapi dari pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan, dan nilainya itu berdasarkan analisa dari dinas PUPR,” jelas Saharudin.
Menurutnya, pihak kelurahan saat ini terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang bersangkutan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Namun, ia menegaskan, kewenangan terkait anggaran maupun keputusan teknis terkait ganti rugi berada di tingkat pemerintah kota.
“Kami di kelurahan hanya memfasilitasi komunikasi saja. Untuk keputusan dan anggaran kewenangan pemerintah kota,” katanya.
Baca Juga
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan terakhir yang dilakukan kelurahan, Saharudin menyebut, telah ada kesepakatan waktu terkait kemungkinan penyelesaian masalah tersebut.
Ia menyebut, Nurhayati sempat menyampaikan dirinya akan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut setelah perayaan Idulfitri tahun ini.
“Tahun ini saya ada datang ke sana, dan beliau sempat bilang habis lebaran mungkin mau menerima. Kalau sekarang mungkin beliau masih berupaya mencari solusi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari
