Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dua pria diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik warung lalapan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Senin (9/3/2026) malam.
Keduanya diduga meminta uang dengan dalih biaya keamanan sambil mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat (ormas). Aksi tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni HAD (41), warga Jalan Grilya Proklamasi 2B RT 01, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Satu tersangka lainnya adalah PLB (43), warga Jalan Perjuangan 3 No.49A RT 02, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Berdasarkan data diri, keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan memiliki latar belakang pendidikan S1 Hukum,” ujarnya di Samarinda, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga
Aksarudin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 20.00 Wita saat korban berada di warung lalapan miliknya.
Saat itu, kedua tersangka datang dan meminta uang sebesar Rp200 ribu dengan alasan sebagai uang keamanan.
“Namun pelapor hanya memberikan Rp100 ribu kepada PLB,” katanya.
Baca Juga
Sebelum meninggalkan lokasi, PLB juga sempat mengatakan kepada korban bahwa dirinya yang berkuasa di wilayah tersebut sambil mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat.
Merasa keberatan atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan awal dari pelapor, serta mengumpulkan sejumlah bukti.
Dari rekaman CCTV di lokasi, polisi mengetahui kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi KT 4613 BAJ.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, kedua tersangka mengakui telah meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada korban dengan alasan biaya keamanan.
Baca Juga
“Perbuatan tersebut diketahui sudah beberapa kali dilakukan terhadap pelapor, dan uang yang diperoleh digunakan untuk membeli minuman keras,” ungkap Aksarudin.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, memeriksa pelapor, mengamankan tersangka, hingga menyita barang bukti,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id
