Evaluasi Layanan, Wabup PPU Minta Rumah Sakit Utamakan Kasus Darurat

Wabup PPU Abdul Waris Muin melakukan evaluasi layanan rumah sakit. Dalam hal ini, rumah sakit diminta untuk mengutamakan layanan darurat dan buka kanal pengaduan.
Devi Nila Sari
836 Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait viralnya kasus seorang anak sakit, diduga mengalami kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan dinas kesehatan, manajemen rumah sakit, pihak BPJS Kesehatan, serta dewan pengawas rumah sakit. Pertemuan juga dihadiri sekretaris daerah untuk membahas sistem pelayanan kesehatan, khususnya terkait penanganan pasien darurat.

Waris menegaskan kepada seluruh pihak, agar pelayanan kepada masyarakat terutama pasien dalam kondisi darurat, harus menjadi prioritas utama tanpa pengecualian.

Ia menjelaskan, dalam diskusi tersebut juga dibahas persepsi di masyarakat mengenai batas suhu tubuh pasien yang dianggap darurat dalam layanan BPJS. Menurutnya, suhu tubuh bukan satu-satunya indikator untuk menentukan status kegawatdaruratan pasien.

- Advertisement -
Ad image

“Kalau anak dalam kondisi darurat atau emergency, artinya sudah membutuhkan pertolongan segera, itu tetap harus dilayani,” tuturnya.

Menurut Waris, setelah dilakukan klarifikasi bersama pihak terkait, pelayanan yang diberikan rumah sakit sebenarnya telah mengikuti prosedur tetap (protap) dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di dinas kesehatan dan rumah sakit.

Meski demikian, ia menilai, munculnya pemberitaan dan kritik dari masyarakat harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah daerah meminta agar rumah sakit menyediakan nomor pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Nomor tersebut diminta dipasang secara jelas di berbagai titik layanan, termasuk di pintu masuk fasilitas kesehatan dan ruang instalasi gawat darurat (IGD).

Waris juga menegaskan, tidak boleh ada penolakan terhadap pasien yang datang dalam kondisi darurat.

“Dalam keadaan darurat tidak ada istilah menolak pasien. Itu yang saya tekankan,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menyiapkan kanal pengaduan khusus agar masyarakat dapat langsung menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan.

Menurut Waris, mekanisme pengaduan yang jelas diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah sekaligus memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan lebih baik. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana