Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, mengakui masih banyak tantangan yang harus diselesaikan pemerintah daerah meskipun kabupaten tersebut telah memasuki usia 24 tahun.
Menurut Mudyat, keterbatasan kondisi fiskal daerah menjadi salah satu faktor yang membatasi ruang gerak pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya menjalankan sejumlah program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Memang masih banyak tantangan. Keterbatasan keadaan ini juga mengunci ruang gerak kami untuk melakukan banyak kegiatan. Tetapi kami tetap melaksanakan prioritas-prioritas,” kata Mudyat.
Ia menyebut, sektor pendidikan dan layanan dasar masyarakat menjadi fokus utama pemerintah daerah. Salah satu program yang dijalankan adalah layanan kesehatan gratis untuk sejumlah kategori masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan fasilitas sanitasi dan penyediaan air bersih di sejumlah wilayah. Mudyat berharap, program-program yang belum sepenuhnya tercapai dapat direalisasikan pada perubahan anggaran atau pada tahun berikutnya.
Di sisi lain, Pemkab PPU juga terus memperjuangkan sejumlah program pembangunan melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Upaya tersebut dilakukan agar pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik dapat terus berjalan, meskipun kemampuan anggaran daerah terbatas.
Penetapan Tapal Batas jadi Persoalan yang Harus Segera Tuntas
Memasuki usia ke-24 tahun PPU, Mudyat menilai salah satu persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan adalah penetapan tapal batas wilayah. Menurutnya, penyelesaian batas wilayah menjadi syarat penting untuk rencana pemekaran wilayah administratif di daerah tersebut.
“Kalau tapal batas itu targetnya harus selesai. Kalau tidak selesai, maka pemekaran tidak akan bisa terjadi,” tegasnya.
Baca Juga
Ia menjelaskan, saat ini cukup banyak wilayah yang mengusulkan pemekaran desa maupun kecamatan. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan jika batas wilayah belum ditetapkan secara jelas.
Persoalan ini juga berkaitan dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di sebagian wilayah administratif PPU. Jika nantinya IKN berdiri sebagai daerah tersendiri, maka PPU berpotensi kehilangan satu kecamatan.
“Kalau IKN sudah berdiri sendiri, otomatis kita bisa kehilangan satu kecamatan. Karena itu PPU wajib menambah satu atau dua kecamatan lagi agar struktur wilayah tetap ideal,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian tersebut, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta pihak terkait lainnya.
Mudyat berharap seluruh persoalan administratif, termasuk penetapan batas wilayah, dapat diselesaikan sebelum IKN resmi berdiri sebagai daerah otonom.
“Ini penting agar tata kelola wilayah dan pelayanan pemerintahan di PPU tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari
