635 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri, Delapan Langsung Bebas

Sebanyak 635 WBP Lapas Tenggarong diusulkan dapat remisi Idulfitri.
Devi Nila Sari
950 Views

Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Sebanyak 635 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman menjelaskan, hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni lapas tercatat mencapai 1.333 orang. Angka tersebut membuat kondisi lapas mengalami kelebihan kapasitas hingga sekitar 320 persen.

Dari total penghuni tersebut, sebanyak 1.172 orang merupakan WBP beragama Islam. Dari jumlah itu, 635 orang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana pada momentum Hari Raya Idulfitri tahun ini.

“Pada Lebaran tahun ini, dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujar Suparman di Tenggarong, Rabu (11/3/2026).

- Advertisement -
Ad image

Ia menjelaskan, dari total usulan tersebut terdapat delapan orang WBP yang diusulkan memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yakni remisi yang membuat mereka langsung bebas pada hari pemberian remisi.

Namun, dari delapan orang tersebut, dua diantaranya masih harus menjalani pidana kurungan, sehingga tidak langsung bebas sepenuhnya.

Suparman menerangkan, proses pengusulan remisi dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Usulan tersebut juga harus melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Melalui sidang tersebut, dilakukan penilaian apakah WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

Syarat substantif antara lain WBP harus aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana atau tidak tercatat dalam Register F.

Sementara syarat administratif meliputi masa pidana yang telah dijalani minimal enam bulan, sebelum remisi diberikan serta kelengkapan dokumen penahanan.

Ia juga menegaskan, seluruh proses pengusulan remisi tersebut tidak dipungut biaya.

“Kalau ada yang menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, jangan ragu untuk melaporkan. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana