Tersangka Kasus Sawit di Labangka Pertanyakan Laporan Perusahaan: “Kami Panen Karena Yakin di Luar HGU”

Tersangka kasus pencurian sawit pertanyakan laporan perusahaan. Menurutnya banyak hal harus diluruskan dalam kasus ini.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di Desa Labangka, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Mempertanyakan dasar hukum laporan yang diajukan perusahaan, terhadap dirinya dan sejumlah warga lainnya.

Saat ditemui di Markas Komando Polres Penajam Paser Utara, Kamis (5/3/2026), tersangka Iqro Mullah menyampaikan, ia dan warga lainnya dituduh mencuri saat memanen buah sawit di lahan yang menurut mereka masih dipersoalkan status kepemilikannya.

“Yang dituduhkan kepada kami ini pencurian. Tapi kami juga punya dasar, tidak semena-mena memanen di situ tanpa alasan,” tutur Iqra.

Menurutnya, masyarakat meyakini lahan tersebut berada di luar area hak guna usaha (HGU) perusahaan yang dikenal warga dengan nama STN. Ia mengatakan, masa berlaku HGU perusahaan disebut telah berakhir pada 2024.

- Advertisement -
Ad image

“Setahu kami HGU STN itu mati di 2024. Jadi kami juga mempertanyakan dasar laporan itu apa,” katanya.

Sebelum Panen Sawit, Warga Sudah Memastikan Batas Lahan Bersama Perusahaan dan Aplikasi Pertanahan

Iqro menjelaskan, sebelum warga memanen buah sawit, mereka sempat berdiskusi dengan pihak perusahaan di lokasi, termasuk mandor kebun dan petugas keamanan. Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 Wita itu membahas batas lahan yang dipersoalkan.

“Kami sempat berargumentasi dan membuka data juga. Bahkan bahasanya waktu itu, kalau memang itu hak bapak, silakan dipanen,” tuturnya.

Namun beberapa jam setelah pertemuan tersebut, sekitar pukul 15.00 Wita, aparat kepolisian datang ke lokasi. Warga kemudian diminta menunjuk empat perwakilan untuk ikut ke polres dengan alasan melakukan mediasi.

“Awalnya kami diminta perwakilan saja empat orang untuk mediasi. Tapi sampai di sini langsung dilakukan pemeriksaan dan dibuat laporan polisi,” kata Iqro.

Ia juga menyebut, perusahaan baru datang ke kantor polisi pada keesokan harinya setelah dirinya dan beberapa warga sempat bermalam di sana. Dalam perkara tersebut, Iqro dan sejumlah warga dijerat dengan dugaan pencurian dengan pemberatan, karena peristiwa itu disebut dilakukan secara bersama-sama.

Namun ia menilai, tuduhan tersebut tidak tepat karena masyarakat meyakini lahan yang dipanen berada di luar HGU perusahaan. Keyakinan itu, kata dia, didasarkan pada pengecekan peta melalui aplikasi pertanahan milik pemerintah, yakni BHUMI ATR/BPN.

“Kami melihat di aplikasi Bumi ATR/BPN bahwa lokasi itu di luar HGU. Makanya masyarakat berani memanen, bukan asal memanen,” ujarnya.

Iqro juga menyebut, kerugian yang dilaporkan perusahaan sekitar Rp14 juta. Namun menurutnya, buah sawit yang dipanen saat itu bahkan belum sempat dijual.

“Buahnya belum dijual, bahkan kami belum menikmati hasilnya,” katanya.

Warga Harap Masalah Tuduhan Pencurian Bisa Diselesaikan

Ia menambahkan, saat kejadian jumlah warga yang berada di lokasi tidak hanya empat orang, melainkan sekitar 15 hingga 20 orang.

“Yang di situ ramai masyarakat, bukan hanya kami berempat,” ujarnya.

Iqro berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dengan memeriksa bersama data batas lahan antara perusahaan dan masyarakat.

“Kalau memang kami salah, kami akui. Tapi soal hak lahan, mari kita buka data bersama. Jangan sampai masyarakat seperti diasingkan di kampung sendiri,” katanya.

Sementara itu, tersangka lainnya, Fendi, yang berprofesi sebagai petani di Desa Labangka, mengatakan perusahaan tersebut telah lama beroperasi di wilayah itu. Menurutnya, kawasan perkebunan tersebut awalnya memiliki izin penanaman kakao sejak sekitar 1960-an, kemudian beralih menjadi karet dan akhirnya sawit.

“Kalau sawit mungkin sudah sekitar 25 tahun di situ,” ujarnya.

Ia juga menyebut, perusahaan telah melakukan penanaman ulang (replanting). Meskipun menurut warga, saat itu belum ada informasi mengenai pengajuan perpanjangan HGU yang diketahui masyarakat.

“Kami berharap perusahaan lebih terbuka kepada masyarakat terkait status lahan serta batas wilayah perkebunan guna menghindari konflik serupa di kemudian hari,” tutupnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana