Jelang Lebaran, Buruh PT Amos Indah Indonesia Mengaku Dipaksa Resign dan Diancam THR Tak Dibayar

Ratusan pekerja PT Amos Indah Indonesia di KBN Cakung menyuarakan protes terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan buruh. Selain ketidakpastian pekerjaan, pekerja juga mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan ancaman THR tidak dibayarkan.
Fajri
By
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Serikat pekerja di PT Amos Indah Indonesia memprotes kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja, termasuk dugaan pemaksaan pengunduran diri serta ancaman tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Basis FSBPI-KPBI PT Amos Indah Indonesia, Lindah, mengatakan kebijakan tersebut berdampak pada ratusan pekerja di perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur. Ia menyebut sebagian besar pekerja merupakan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Menurut Lindah, sejak awal Maret 2026 para pekerja menerima informasi bahwa 13 Maret 2026 akan menjadi hari terakhir mereka bekerja sebelum diliburkan tanpa kepastian kapan kembali bekerja.

“Informasi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pekerja karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak normatif, terlebih menjelang Hari Raya,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad image

Ia menjelaskan, dalam pertemuan antara perwakilan pekerja dan manajemen pada 5 Maret 2026, perusahaan secara lisan menyampaikan bahwa 13 Maret menjadi hari terakhir bekerja. Manajemen juga menyebut THR dan sisa upah akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

Namun, kata Lindah, perusahaan tidak dapat memastikan kapan para pekerja akan kembali bekerja dengan alasan pesanan produksi belum mencukupi untuk menutup biaya operasional.

Di tengah kondisi tersebut, perusahaan disebut menawarkan kepada pekerja untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Dalam pertemuan antara atasan dan karyawan pada 6 Maret 2026 disampaikan bahwa THR dan sisa upah tidak akan diberikan apabila karyawan menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut,” kata Lindah.

Serikat pekerja kemudian kembali meminta klarifikasi pada 10 Maret 2026. Namun pertemuan antara perwakilan FSBPI dan pimpinan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. Sejumlah pekerja kemudian mendatangi kantor manajemen untuk meminta penjelasan langsung.

Situasi kembali memanas pada 11 Maret 2026 ketika perusahaan menyatakan pekerja yang dianggap tidak patuh tidak diperbolehkan bekerja. Mesin absensi dimatikan, staf administrasi dilarang mencatat kehadiran pekerja, dan sejumlah karyawan diminta meninggalkan area kerja.

Selain itu, serikat pekerja juga melaporkan adanya dugaan intimidasi terhadap pengurus serikat, termasuk perampasan telepon genggam milik salah satu pengurus oleh pimpinan perusahaan.

Atas kondisi tersebut, Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada perusahaan.

“Pertama, kami menuntut pembayaran THR dan seluruh hak upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lindah.

Kedua, perusahaan diminta menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta, termasuk pemberian Surat Keputusan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) kepada lima buruh perempuan. Ketiga, perusahaan diminta memenuhi hak pensiun bagi dua buruh perempuan yang telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta.

Keempat, serikat pekerja menuntut perusahaan membayarkan upah yang dipotong terhadap 20 buruh sejak Maret 2024 hingga saat ini.

Kelima, pekerja menolak segala bentuk pemaksaan pengunduran diri yang dinilai melanggar hukum serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama.

Keenam, serikat pekerja mengecam segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap pengurus serikat dan pekerja.

“Kami menuntut pihak perusahaan membuka ruang dialog yang adil serta menghormati hak-hak pekerja,” ujar Lindah.

Ia menegaskan bahwa hak THR dan hak normatif pekerja tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk memaksa buruh mengundurkan diri, terlebih banyak pekerja perempuan yang menjadi penopang ekonomi keluarga.

“Terutama karena banyak pekerja perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.(*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana