Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Warga RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda digegerkan dengan penemuan jasad perempuan yang telah dimutilasi sebanyak tujuh potongan. Kasus tersebut mulai terungkap setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Dari hasil penyelidikan Polresta Samarinda, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban bernama Suimih (35), merupakan tindak kejahatan yang telah direncanakan sebelumnya. Bahkan, kedua pelaku diduga sudah menyusun skenario sejak jauh hari sebelum aksi keji tersebut dilakukan.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengungkapkan korban merupakan ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, yang berdomisili di wilayah Sungai Pinang, Samarinda. Sementara itu, dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56). “Jakpar disebut sebagai suami siri korban, sedangkan Rusmini merupakan rekan korban yang turut terlibat dalam perencanaan hingga proses pembuangan jasad,” ungkapnya, Minggu (22/3/2026).
Motif dan Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa rencana pembunuhan telah disusun sejak akhir Januari 2026. Kedua pelaku bahkan lebih dulu menentukan lokasi pembuangan jasad korban.
Motif kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati. Tersangka mengaku tersinggung setelah dituduh melakukan hubungan terlarang, yang kemudian berkembang menjadi dendam.
Baca Juga
Untuk melancarkan aksinya, Rusmini mengundang korban datang ke rumahnya di kawasan Jalan Anggur, Gang Salon Noni, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu dengan alasan menginap. Ia juga menyampaikan informasi terkait pembagian uang di masjid, untuk meyakinkan korban.
“Pada Kamis malam, 19 Maret 2026, korban sempat bertemu dengan Jakpar di Masjid Ma’ruf sebelum akhirnya diajak ke rumah Rusmini. Di lokasi itulah peristiwa tragis terjadi saat korban tengah tertidur,” ungkapnya.
Sekitar Jumat dini hari, 20 Maret 2026 pukul 02.30 WITA, pelaku utama mulai menyerang korban menggunakan balok kayu ulin yang sebelumnya telah disiapkan. Korban sempat terbangun dan berusaha melawan, bahkan mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah pelaku lain membantu menahan korban.
Baca Juga
Korban kemudian mengalami kekerasan bertubi-tubi di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala dan dada. Meski telah terjatuh, pelaku terus melanjutkan aksinya hingga korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA.
“Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke dalam kamar guna menghindari kecurigaan. Sisa-sisa darah di lokasi kejadian dibersihkan oleh salah satu pelaku,” bebernya.
Pada sore hari, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menggunakan parang dan palu. Tubuh korban dipotong menjadi tujuh bagian, lalu dimasukkan ke dalam plastik dan karung.
Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang secara bertahap menggunakan sepeda motor ke kawasan Gunung Pelandu, Sempaja Utara, yang sebelumnya telah ditentukan sebagai lokasi pembuangan.
Pelaku Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan, alat komunikasi, hingga peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Perkara ini sudah kami ungkap dan para pelaku telah diamankan. Kami pastikan penanganannya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari